Menuju konten utama

KPK Bantah Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Senin (10/11/2025) lalu, hanya fokus untuk menggeledah kantor Gubernur Riau.

KPK Bantah Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidik melakukan penggeledahan terhadap mobil dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Hal ini, berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi, yang menjadikan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka.

"Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

Budi menegaskan, pada penggeledahan yang dilakukan Senin (10/11/2025) lalu, penyidik hanya fokus untuk menggeledah kantor Gubernur Riau.

Selain itu, Budi menegaskan, atas penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal, untuk dimintai keterangan.

Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik terhadap Syahrial dan Raja.

Diketahui, pada penggeledahan di kantor Gubernur Riau, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini. Dia juga meminta masyarakat Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tidak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Abdul Wahid, Kamis (6/11/2025). Penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE termasuk CCTV.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto