tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dua tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau TA 2025. Rumah yang digeledah itu milik Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Abdul Wahid, Dani M Nursalam (DAN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan rumah kedua tersangka tersebut, berlokasi di Pekanbaru. Penggeledahan ini, dilakukan usai penyidik selesai menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS dan DAN," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
Diketahui, KPK menggeledah rumah dinas Abdul Wahid pada Kamis (6/11/2025) lalu. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) termasuk CCTV.
Budi mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap CCTV dan menganalisis sejumlah barang bukti yang telah disita.
Diketahui, berdasarkan konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar kepada Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP. Apabila para Kepala UPT tak menuruti perintah tersebut, dia diancam dilakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatannya.
Pemberian itu akhirnya disepakati dan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’ dan terdapat 3 (tiga) kali setoran fee jatah Gubernur Riau.
Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































