tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan fee sebesar Rp7 miliar atau 5 persen dari Gubernur Riau, Abdul Wahid kepada Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP. Fee tersebut diminta lewat Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan.
“Saudara MAS (Arief) yang merepresentasikan Saudara AW (Abdul), meminta fee sebesar 5% (Rp7 miliar),” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Menurut Tanak, Kepala UPT diancam dimutasi dan dicopot dari jabatan apabila tak menuruti perintah Abdul Wahid.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”,” kata Tanak.
Pemberian fee itu menggunakan bahasa kode ‘7 batang’. Uang Rp7 miliar itu diberikan sebanyak tiga kali pada rentang Juni-November 2025. Antara lain, Juni 2025: Rp1,6 miliar terkumpul, Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur lewat Dani M Nursalam.
Kemudian, Agustus 2025: Rp1,2 miliar dikumpulkan, digunakan untuk berbagai keperluan internal. Lalu, November 2025: Rp1,25 miliar terkumpul, Rp 800 juta diduga diberikan langsung ke Gubernur.
"Total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," ucap Tanak.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Abdul ditetapkan bersama kedua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Selanjutnya, tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.
“Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Saudara DAN serta Saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Tanak.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































