tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan proses administrasi penunjukan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan.
"Saat ini, kami sedang proses administrasi penunjukan plt [Gubernur Riau]," sebut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, melalui pesan singkat, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian memang menyatakan Abdul Wahid akan dinonaktifkan, jika politikus PKB itu ditahan. Menurut Tito, penonaktifan kepala daerah yang ditahan karena kasus pidana telah sesuai dengan produk perundang-undangan.
"Undang-undang mengatakan, kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum, maka dia akan dinonaktifkan, kalau dia ditahan, kalau ditahan," ucapnya kepada awak media, Rabu.
"Kalau enggak ditahan tetap jalan terus, tapi kalau ditahan, maka dia akan dinonaktifkan. Saya akan menonaktifkan," sambung Tito.
KPK resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap dalam kasus di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Abdul ditetapkan bersama kedua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































