tirto.id - Hidup di pelosok Way Kanan, Lampung, adalah tentang bertahan hidup dari liter ke liter bensin yang diecer di pinggir jalan. Namun bagi Hartono, perjuangan menyambung hidup itu mendadak berubah menjadi mimpi buruk saat aparat kepolisian menciduknya dengan tuduhan berat: penimbunan BBM bersubsidi. Kisah pilu ketidakadilan ini akhirnya terungkap dan memicu ketegangan hebat di ruang sidang Komisi III DPR RI.
Kisah pilu yang menimpa Hartono ditumpahkan oleh sang istri, Supiah. Perempuan tersebut mengadukan nasib sang suami ke hadapan Komisi III DPR RI pada Rabu, 22 Juli 2026.
"Saya pengin suami saya bebas tidak sampai sidang, kalau sampai suami ditahan, saya tidak sanggup pak. Saya bangun jam 3 pagi berangkat ngeres (bekerja) sendiri kalau bapaknya [Hartono] ditahan," keluh Supiah di hadapan anggota dewan.
Jarak 60 Kilometer dan Margin Untung Seribu Rupiah
Bagi Supiah dan Hartono, hidup di pelosok Way Kanan adalah tentang bertahan hidup dari liter ke liter. Kuasa hukum keluarga, Resmen Kadapi, memaparkan bahwa pasutri ini hanyalah warga kecil yang mencari nafkah dengan mendistribusikan BBM di pelosok desa. Di daerah mereka, jarak ke SPBU terdekat mencapai 60 kilometer dengan waktu tempuh hingga 4 jam karena jalanan yang rusak parah.
"Ibu Supiah ini mendapat suplai minyak dari Lampung Utara sebanyak 25 jerigen. Keuntungannya hanya Rp1.000 per liter," jelas Resmen.
Bensin tersebut bukan untuk ditimbun demi keuntungan besar, melainkan untuk diecer kembali kepada warga desa, petani, dan anak sekolah yang membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari.
Namun, lima menit setelah bensin itu tiba di rumah mereka, polisi datang dan menciduk Hartono dengan tuduhan penimbunan BBM bersubsidi.
"Pertalite saya diantar dari kawan saya dari Negara Ratu, Lampung Utara. Setelah diantar 5 menit atau 10 menit saya ditangkap bapak polisi," terang Supiah.
Kucing-kucingan di Balik Tembok Bangunan Kayu
Di sisi lain, Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurniantoro, bersikeras tindakan yang dilakukan jajarannya merupakan bagian dari instruksi pimpinan untuk menindak tegas penimbunan BBM di tengah krisis energi. Pihak kepolisian mengklaim telah melakukan pemantauan lama terhadap aktivitas Hartono dan menganggap volume 25 jerigen tersebut telah melampaui batas kewajaran pengecer kecil.
"Sebelumnya, beliau itu beroperasi di sini dengan menggunakan mobil Hilux, tapi sudah dijual, beroperasi di situ dari tahun mobil Hilux kalau gak salah 2016 sampai 2022," jelasnya.
Polisi mencurigai adanya niat sengaja untuk menyembunyikan aktivitas saat operasi mulai digencarkan. Kapolres menceritakan bahwa Hartono sempat diperingatkan oleh tetangganya yang juga anggota polisi untuk berhenti sementara karena akan ada operasi.
Namun, bukannya berhenti, Hartono justru memindahkan lokasi penyimpanan bensin dari ruko depan ke sebuah bangunan kayu baru di bagian belakang.
"Ibu ini [rukonya] tutup, jadi anggota Polsek menyangka Ibu ini sudah berhenti. [Ternyata] pindah ke tempat baru [yang] dibangun dengan kayu-kayu," ungkap Didik.
Isyarat Kode '5-0' dan Kemarahan Ketua Komisi III
Rapat sempat memanas ketika bahasan beralih pada dugaan pemerasan sebesar Rp50 juta yang diminta oleh oknum polisi di Polsek Pakuan Ratu agar Hartono bisa dibebaskan. Supiah mengaku melihat penyidik memberikan kode tangan "5" dan "0" saat negosiasi di kantor polisi.
"Jadi mohon izin kami laporkan bapak, jadi saat itu yang melakukan pemeriksaan kepada Ibu Supiah sama suaminya Pak Hartono yaitu Briptu Prandika Pratama. Briptu Prandika Pratama," terang anggota Bid Propam Polda Lampung dalam rapat dengan pendapat umum.
Perwakilan Bid Propam Polda Lampung yang hadir mencoba menjelaskan bahwa kode tersebut hanyalah "refleks" dan tidak ada niat aktif dari anggota untuk meminta uang.
Penjelasan dari perwakilan Polda Lampung yang berbelit-belit dan terkesan membela anggota ini memicu emosi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
"Pak! Dengar dong! Bapak ini Propam, harusnya mindset-nya itu cari siapa yang bersalah di internal anggota! Jangan melindungi! Kita terbuka saja Pak, ini di Republik, malu kita kalau begini!" pekik Habiburokhman.
Politisi Gerindra itu menekankan, kode isyarat "5-0" sangat tidak masuk akal jika dilakukan oleh aparat yang mengklaim bekerja secara normatif dan prosedural.
"Jangan bapak melakukan pembelaan!" lontar Habiburokhman kepada anggota Bid Propam tersebut.
Dalam forum tersebut, Briptu Prandika yang saat itu memeriksa Supiah dan Hartono berkilah bahwa dia mendapat tawaran untuk damai agar kasus tersebut diselesaikan di tingkat Polsek tanpa harus ke pengadilan.
Prandika mengaku angka-angka tawaran Rp10 dan Rp50 juta tersebut bukan karena dia berusaha memeras, namun hanya sekedar tanggapan sepintas karena dia mengaku kelelahan akibat pemeriksaan larut malam.
"Jadi saya refleks berbicara kepada Ibu Sufiah mau 10 atau 50 saya gak berani dan saya tidak bisa Bu," kilah Prandika.
Paralong-along: Pahlawan Desa yang Terancam Masuk Bui
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, membuka tanggapannya dengan menekankan pemenuhan kebutuhan BBM adalah kewajiban dasar negara yang seharusnya sampai hingga ke pintu rumah rakyat. Oleh karenanya, Hinca berkesimpulan peran Supiah dan suaminya adalah membantu Pertamina dalam mengantar minyak kepada rakyat.
"Sesungguhnya kewajiban negara mengantarkan BBM itu sampai ke depan pintu rumah rakyat. Karena kewajiban negara belum dipenuhi, warga datang menjemput ke SPBU," tegas Hinca.
Ia menyebut pengecer bensin di Lampung—atau yang di Sumatera Utara dikenal dengan istilah Paralong-along—sebagai pahlawan ekonomi desa. Hinca mempertanyakan dimana letak niat jahat (mens rea) dari seorang ibu yang hanya mengambil untung Rp1.000 per liter untuk membantu petani dan anak sekolah.
"Dia bukan pelaku kejahatan, tetapi pahlawan ekonomi membantu negara. Dosa terbesar kita adalah memenjarakan orang yang membantu negara. Saya minta perkara ini ditarik, dihentikan, selesaikan ini!" ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota Fraksi Gerindra, Bob Hasan, mengungkit istilah hukum Desuetudo, sebuah prinsip di mana sebuah hukum atau undang-undang menjadi tidak berlaku dalam pelaksanaannya karena masyarakat secara luas tetap melakukan pelanggaran tersebut demi kelangsungan hidup, dan negara tidak mungkin menindak semuanya.
"Dalam asas hukum kita dikenal namanya Desuetudo. Pak Kapolres, kalau Bapak terus menindak Ibu Supiah dan Pak Hartono, Bapak bisa menjamin tidak seluruh orang yang melakukan perbuatan serupa ditangkap semua? Bisa tidak menjamin itu?" tegas Bob Hasan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































