Menuju konten utama

Istri Terdakwa Korupsi Suarakan Keadilan, Minta Tak Tebang Pilih

Verininta dan para istri terdakwa yang tergabung dalam Kelopak meminta Kejagung tidak memberikan perlakuan istimewa dalam kasus Febrie.

Istri Terdakwa Korupsi Suarakan Keadilan, Minta Tak Tebang Pilih
Uttari Wardhani (istri Yoki Firnandi mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan terdakwa kasus korupsi Pertamina), Dewi Adrianti Nurfajri (istri Ibrahim Arief, terdakwa kasus korupsi Chromebook), Ray (istri Nicko Widjaja, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi), Dina Andang Kristiorini (istri Hari Karyuliarto terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG)) dalam diskusi bersama kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (Kelopak) di salah satu kedai kopi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bukan dalam rangka arisan atau rumpi sambil ngeteh, sekelompok wanita yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (Kelopak) berada dalam satu forum di sebuah kedai di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Kesamaan nasib membuat para perempuan yang juga istri terdakwa berbagai kasus itu duduk di satu meja sekaligus menyuarakan keadilan, yang menurut mereka kini direbut oleh negara.

Momen penetapan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, juga menjadi salah satu pemicu bahwa posisi suami mereka adalah korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para istri tersebut terdiri atas Utari Wardhani (istri Yoki Firnandi, terdakwa kasus korupsi tata kelola dan impor minyak), Dewi Adrianti Nurfajri (istri dari Ibrahim Arief, terdakwa kasus korupsi Chromebook), Ray (istri dari Nicko Widjaja, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi), Dina Andang Kristiorini (istri dari Hari Karyuliarto, terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), dan Verininta Arman (istri Maya Kusmaya, terdakwa kasus korupsi tata kelola dan impor minyak).

Di awal mereka memberikan pernyataan sikap yang berisikan lima pernyataan sikap dan tuntutan. Poin pertama, mereka meminta klarifikasi resmi atas pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebut kliennya Febrie Adriansyah tidak bisa ditangkap ada izin presiden.

"Pernyataan yang sudah diungkapkan ke publik tersebut harus diklarifikasi agar tidak terdapat persepsi adanya perlindungan hukum pada Febrie," kata Verininta Arman saat membacakan poin pernyataan di salah satu kedai di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

Verininta dan para istri lainnya meminta kejaksaan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Febrie. Menurut dia, Febrie sudah memiliki alasan yuridis untuk dijadikan tersangka dan ditahan.

"Perlakuan setiap warga negara setara di depan hukum," tegasnya.

Dalam poin berikutnya, para istri terdakwa lintas kasus tersebut meminta Kejaksaan Agung untuk tidak mengulang hal yang sama sebagaimana dialami oleh para suami mereka, yaitu kriminalisasi hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan mampu menjamin penanganan perkara harus dilakukan secara independen dan profesional.

"Kami menuntut penghentian penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi terhadap warga negara," kata Verininta yang kemudian diikuti oleh para istri terdakwa lainnya.

Kelopak Harap Kasus Suami Mereka Ditilik Presiden

Seusai pernyataan sikap yang dibacakan secara bersama-sama, Utari Wardhani kemudian mengambil mikrofon dan menceritakan pengalaman pertamanya saat mendapat penggeledahan oleh aparat kejaksaan. Dia bercerita bahwa aparat penyidik tidak menemukan harta apapun yang di luar kewajaran dari laporan harta kekayaan saat rumahnya digeledah.

"Pada saat rumah kami digeledah, tidak ditemukan harta yang kami simpan dalam jumlah yang tidak wajar," kata Utari .

Oleh karena itu, dia heran Kejagung mengumumkan bahwa Yoki bersama sejumlah direksi dan beneficial owner perusahaan rekanan Pertamina ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus BBM oplosan.

Akibatnya, tak hanya sang suami, Utari dan keluarganya menjadi bulan-bulanan masyarakat terkait kasus BBM oplosan yang belum terbukti kebenarannya akibat narasi yang dibangun.

"Narasi BBM oplosan yang menyebabkan kerugian negara seribu triliun didengungkan agar publik marah. Kami sangat menyayangkan asas praduga tidak bersalah yang harusnya menjadi landasan bertindak, sepertinya hanya sebagai slogan. Yang dilakukan justru sebaliknya; opini publik terus digiring dan hampir tidak ada yang bersedia ataupun berani untuk meng-cover cerita dari sudut pandang kami, dari sisi kami," jelasnya.

diskusi kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi

Uttari Wardhani (istri Yoki Firnandi mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan terdakwa kasus korupsi Pertamina), Dewi Adrianti Nurfajri (istri Ibrahim Arief, terdakwa kasus korupsi Chromebook), Ray (istri Nicko Widjaja, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi), Dina Andang Kristiorini (istri Hari Karyuliarto terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG)) dalam diskusi bersama kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (Kelopak) di salah satu kedai kopi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

Utari mengaku selama proses penyidikan, pemeriksaan berkas hingga kemudian masuk dalam persidangan, selalu menyimpan keresahan atas proses kriminalisasi suaminya. Bahkan, sanak kerabatnya mengaku khawatir atas keselamatannya dan keluarga, sehingga selalu timbul pertanyaan "Apakah aman kami menyuarakan ini semua?".

"Saya rasa pertanyaan itu sudah cukup membuktikan bahwa tekanan dan ancaman itu memang betul-betul ada. Kami sangat berharap teman-teman dari media dan masyarakat luas ikut mengawal kasus ini sampai selesai," tutur Utari .

Pengalaman serupa juga dialami oleh Ibam, sapaan Ibrahim Arief, yang ditangkap oleh jajaran Adhyaksa jelang tindakan kateterisasi jantung. Istri Ibam, Dewi Adrianti Nurfajri, menuturkan bahwa para jaksa yang menjemput suaminya bersikap abai terhadap kondisi kesehatan suaminya saat proses penangkapan hingga pemeriksaan berlangsung.

"Ketika saya mempertanyakan urgensi penjemputan paksa tersebut dan meminta bukti surat penjemputan, para jaksa tidak memperbolehkan kami membawa suratnya, bahkan memfoto suratnya pun tidak boleh. Ketika saya bertanya mengapa harus dipaksakan hari itu juga dan tidak menunggu setelah tindakan kateterisasi jantung, jawaban mereka hanya 'Ini semua arahan atasan.', kata perempuan yang akrab disapa Ririe itu.

Berbeda dengan dua terdakwa lain yang ditangkap di kediaman masing-masing. Nicko Widjaja justru ditetapkan sebagai tersangka saat hadir ke Kejagung dengan posisi sebagai saksi. Istri Nicko, Ray menceritakan bahwa saat itu Nicko percaya diri bahwa dia bisa pulang kembali ke rumah usai pemeriksaan karena meyakini tidak ada prosedur hukum yang dilanggar dan sikapnya telah kooperatif terhadap penegak hukum.

"Nicko bahkan memberikan alat komunikasinya secara kooperatif kepada kejaksaan. Namun nyatanya, hari itu Nicko tidak pernah pulang lagi sampai hari ini dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa penjelasan yang cukup jelas bagi kami maupun Nicko sendiri," jelasnya.

Ray juga mengungkap kejanggalan proses hukum terhadap suaminya karena dalam kesaksian BPKP yang menyebut suntikkan BRI Ventures kepada TaniHub sebagai kerugian negara. Padahal, dalam dunia bisnis, Ray menjelaskan bahwa penilaian investasi modal ventura baru bisa dihitung kerugian atau keuntungan dalam jangka 10 tahun.

"Niko dan para investor di kasus TaniHub ini murni ingin berkontribusi pada kemajuan industri startup digital di Indonesia," terangnya.

Di akhir, istri dari Hari Karyuliarto, Dina E.K Rinie, menyampaikan bahwa momen pengusutan Febrie dalam kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang adalah momen berbenah bagi Kejagung.

Selain itu, Dina berharap Presiden Prabowo mau menelaah status hukum yang dialami oleh suami dan para terdakwa korban kriminalisasi lain yang saat ini masih berproses di pengadilan tinggi.

Dina menyampaikan bahwa sebagai istri dia dan teman-temannya tersebut masih berharap adanya keadilan di Indonesia. Dia juga menekankan bahwa aksinya bersama perempuan lainnya tersebut murni penyuaraan terhadap keadilan bukan perlawanan terhadap negara.

"Tentu kita berharap suara para perempuan ini dapat didengar oleh para penegak hukum, termasuk oleh Presiden. Ini bukan bentuk penyerangan, melainkan harapan agar negara memperlakukan setiap warga negaranya secara adil dan setara," harapnya.

Seluruh Perkara Dipegang Febrie Harus Ditelaah Ulang

Sementara itu, secara terpisah, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, meminta kepada Tim Sembilan bentukan Kejagung untuk meninjau ulang seluruh kasus yang pernah ditangani Febrie baik saat menjadi Jampidsus ataupun jabatan sebelumnya. Dia khawatir terdapat aliran dana yang masuk dari kasus yang pernah diusut Febrie tersebut hingga berujung pada temuan emas 74 kilogram di Sentul beberapa waktu lalu.

"Jadi supaya jelas nih, tugas sembilan orang ini nih apa yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Supaya tidak menjadi sekadar lip service ya, real itu yang mesti direviu semuanya, kemudian dicek semua tim jaksa yang dikoordinir oleh Febrie Adriansyah gitu ya, dicek semua harta kekayaannya ada yang meningkat atau tidak gitu ya, gaya hidupnya berubah atau tidak. Ini yang menurut saya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung," tegas Danang.

Selain itu, Danang menilai bahwa status Febrie sebagai tersangka dari kasus dugaan korupsi batu bara hingga Krakatau Steel dapat menjadi catatan hukum bagi pengadilan. Hal itu mengingat sejumlah terdakwa yang sebelumnya pernah dijerat oleh Febrie sedang menjalankan proses banding hingga kasasi.

"Itu kan menjadi catatan bagi hakim ya di kasasi atau di Mahkamah Agung kan. Ini kan fungsi-fungsi yang kemarin seperti amicus curiae segala macam kan memasukkan fakta-fakta baru di proses peradilan. Di proses peradilan tujuannya mendapatkan keadilan kan, semua fakta harus ditimbang gitu," tegasnya.

Konferensi pers Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

Baca juga artikel terkait KASUS HUKUM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher