tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat memberikan penjelasan mengenai vonis 10 bulan penjara yang pernah dijatuhkan kepadanya dalam kasus penyebaran berita bohong pada tahun 2021.
Jumhur menyebut, dirinya kini tidak berstatus sebagai terpidana karena aturan hukum yang menjeratnya telah dibatalkan.
"Saya enggak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," ujar Jumhur usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Jumhur mengeklaim bahwa pembatalan undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi saat proses hukumnya masih berjalan.
Hal itu, menurutnya, membuat status hukumnya menjadi tidak jelas dan ia merasa tidak pernah menyandang status tersangka.
"Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah enggak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal," tambahnya.
Sebagai informasi, Jumhur Hidayat sempat terjerat kasus pidana setelah mengkritik pengesahan UU Cipta Kerja melalui akun Twitter miliknya pada 7 Oktober 2020.
Dalam unggahan tersebut, ia menyebut aturan itu diterbitkan untuk investor primitif dan pengusaha rakus.
Pada 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jumhur 10 bulan penjara.
Namun, hakim saat itu menetapkan pidana tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, sehingga Jumhur dinyatakan tidak perlu ditahan.
Jumhur Hidayat resmi dilantik sebagai Menteri LH menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Sebelum masuk kabinet, Jumhur dikenal sebagai aktivis buruh dan menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































