tirto.id - Jerat pidana terhadap pekerja kreatif tak hanya menerpa Amsal Sitepu. Kasus serupa juga dialami Toni Aji Anggoro yang divonis penjara satu tahun setelah membuatkan website desa. Berikut duduk perkaranya.
Kasus yang menyeret Toni Aji Anggoro itu jadi sorotan warganet usai puluhan massa dari kelompok Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) mengadakan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (20/4/2026).
Puluhan massa aksi datang ke PN Medan untuk menuntut pembebasan Toni Aji kepada majelis hakim. Unjuk rasa itu sempat berlangsung tegang hingga sejumlah fasilitas PN Medan rusak.
Massa aksi menyebut bahwa vonis penjara bagi Toni Aji merupakan bentuk kriminalisasi jaksa dan hakim. Menurut mereka Toni Aji hanya pekerja kreatif yang diminta kepala desa untuk membuat laman web profil desa dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5,71 juta.
Para massa aksi juga menyoroti kasus serupa yang menyeret Amsal Sitepu. Menurut mereka, kasus Amsal Sitepu serupa dengan kasus Toni Aji. Oleh karenanya, massa aksi menuntut pembebasan Toni Aji sebagaimana pembebasan Amsal Sitepu.
Amsal Sitepu merupakan videografer yang diseret kejaksaan dalam kasus dugaan manipulasi anggaran produksi video profil desa. Kasus ini viral di internet dan Amsal kemudian divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menyebut bahwa PN Medan telah menerima aspirasi massa aksi. Namun, Soniady menegaskan bahwa PN Medan hanya bisa melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kasus yang menjerat Toni Aji, kata Soniady, putusan telah bersifat inkrah sejak 5 Februari lalu. Hal ini membuat perubahan putusan hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum luar biasa.
"Upaya hukum terhadap putusan inkrah adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” kata Soniady pada Selasa (21/4/2026), dikutip dari Antara.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus Toni Aji yang disebut mirip dengan kasus Amsal Sitepu ini?
Duduk Perkara Kasus Tony Aji
Kasus Toni Aji Anggoro ini bermula pada 2023. Kala itu, CV. Arih Ersada Perdana (CV. AEP) mendapatkan proyek pembuatan video profil dan laman web sejumlah desa di Kabupaten Karo.
Dari situ, Direktur CV. AEP yaitu Jeyasa Perangin-Angin lalu merekrut Toni Aji Anggoro untuk mengerjakan proyek pembuatan laman web desa. Toni kemudian melakukan pembuatan laman web desa di wilayah Kecamatan Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh yang totalnya ada 14 desa di Kabupaten Karo
Proyek ini kemudian dikerjakan Toni. Namun, perkara mulai muncul dari sana.
Berdasarkan salinan putusan di laman web Mahkamah Agung, kejaksaan menemukan ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan dengan realisasi pekerjaan.
Dokumen RAB yang dibuat Toni dan Jesaya disebut menetapkan biaya pembuatan laman web desa sebesar Rp10 juta untuk setiap desa. Namun, mencuat dalam persidangan bahwa Jesaya sepakat untuk memberikan Toni biaya riil pengerjaan proyek sebesar Rp5,71 juta.
Tak hanya itu, Toni Aji juga disebut telah membuat laman web dengan prosedur yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk instansi resmi negara seperti desa.
Toni dinilai menggunakan Protocol Maps Google versi gratis dan tidak menggunakan alamat web sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
Dalam peraturan ini, laman web desa ditetapkan harus memiliki domain "desa.id". Namun, laman web hasil produksi Toni dan Jeyasa menggunakan domain ".com".
Selain itu, dakwaan terhadap Toni Aji juga didasarkan pada temuan bahwa laman web yang telah dibuat hanya aktif selama 3 bulan. Hal ini disebut berlainan dengan kesepakatan bahwa laman web akan aktif selamanya dan mendapatkan pemeliharaan secara berkala.
Perbuatan Toni Aji lantas dinilai mengibatkan kerugian negara sebanyak Rp229.468.327. Angka ini mengacu pada laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan CV. Arih Ersada Perdana (CV. AEP) di Kabupaten Karo Tahun anggaran 2020 s.d 2023, Nomor:010/LHP/K/2025 tertanggal 8 Juli 2025 yang ditandatangani Inspektur Sodes Sembiring, SE, M.Si.
Atas kasus tersebut, Toni Aji kemudian didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; juga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toni juga mendapatkan dakwaan subsider dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum kemudian menyatakan bahwa Toni tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, jaksa menyebut Toni terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider. Toni kemudian dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta.
Dalam persidangan, majelis hakim PN Medan kemudian membuat vonis putusan terhadap Toni berupa penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 2 bulan.
Vonis tersebut kemudian bersifat mengikat alias inkrah pada 5 Februari 2026 lalu. Toni Aji pun kemudian ditahan, sementara Jesaya yang kini berstatus sebagai saksi tengah menjalani proses persidangan lanjutan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































