tirto.id - Videografer Amsal Christy Sitepu memberikan pengakuan mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026). Amsal mengungkapkan dirinya sempat diminta terlibat dalam pembuatan video profil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek video profil desa.
Pengakuan itu disampaikan Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, tak lama setelah dirinya divonis bebas.
“Di situ saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang, ‘Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini,’ gitu. Dan kemudian sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo gitu, tapi memang tidak saya iyakan karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan,” ujar Amsal di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Adapun pemeriksaan awal dirinya dilaksanakan pada Maret 2025. Pada saat itu, dia memang diperiksa sebagai saksi. Ia menambahkan, dirinya hanya menyetujui untuk melakukan peninjauan terhadap jalannya penyidikan yang kemudian diunggah ke akun media sosial pribadinya.
“Dan saya hanya mengiyakan untuk me-review jalannya penyidikan yang saya upload di akun TikTok saya, Pak,” katanya.
Pemeriksaan pada Maret 2025 berjalan tanpa kejanggalan. Namun, situasi berubah ketika ia kembali diperiksa pada 19 November 2025. “Dan setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka karena menurut penyidik, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara dari pekerjaan yang saya lakukan,” ujarnya.
Ia mengaku kebingungan atas penetapan tersebut lantaran merasa tidak pernah diperiksa oleh lembaga auditor resmi. “Padahal faktanya saya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan mana pun, saya tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat, dan makanya saya saat itu bingung,” kata dia.
Selama proses hukum, Amsal menegaskan dirinya tidak bersalah dan menolak anggapan telah merugikan negara. Ia bahkan menolak menggunakan masker saat penahanan sebagai bentuk sikap terbuka.
“Saya bilang, ‘Nggak perlu, Bang, karena nggak ada yang perlu ditutup-tutupi. Saya nggak malu karena saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikit pun uang dari negara ini’,” ucapnya saat dia berbicara dengan penyidik di persidangan lalu.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































