tirto.id - Amsal Sitepu yang berprofesi sebagai videografer menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan video promosi desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Dia didakwa melakukan mark up biaya pembuatan video promosi desa. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Karo dan saat ini tengah bergulir di pengadilan.
Dalam persidangan, Amsal memastikan tidak ada niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan seluruh proses produksi video, mulai dari perumusan konsep, pengembangan ide, hingga tahap teknis seperti editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, yang merupakan satu kesatuan dalam pembuatan karya audiovisual.
Saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Amsal menjelaskan perkara yang dihadapinya bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada masa Pandemi COVID-19. Saat itu, dia dan timnya mencoba bertahan dari krisis dengan menawarkan jasa produksi video kepada pemerintah desa.
Proposal yang diajukan bernilai Rp30 juta per desa, lengkap dengan kontrak kerja dan mekanisme revisi hingga tiga kali. Amsal mengklaim seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional dan dibayar sesuai nilai yang disepakati.

“Kemudian, kami menerima pembayaran sejumlah Rp30 juta persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani, Pak. Tidak ada yang berbeda,” ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, Amsal mengemukakan pada 2025, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka. Dia menyebut penetapannya sebagai tersangka didasarkan pada temuan kerugian negara. Meski demikian, dia mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.
“Padahal, pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh Inspektorat atas pekerjaan ini, Pak,” tutur Amsal.
Kasus ini kemudian dinilai Komisi III DPR RI sebagai sebuah kekeliruan. Bahkan, kasus ini berpotensi merusak ekosistem ekonomi kreatif serta penghinaan terhadap profesi pekerja kreatif.
“Misalnya, konsep ide tidak dihargai, langsung beri nilai nol. Editing diberi nilai nol. Mikrofon yang biasa kita pakai ini juga dinilai nol. Ini buat saya kejahatan. Ini penghinaan atas profesi anak-anak muda kita,” kata anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Menurut Hinca, logika penilaian tersebut berbahaya karena mengabaikan sifat dasar pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Dia mengingatkan jika praktik semacam ini dibiarkan, generasi muda akan kehilangan insentif untuk berkarya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memandang bahwa Amsal sejatinya hanya menjalankan profesinya sebagai kreator. Dia menegaskan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya berorientasi pada jumlah perkara yang ditangani, melainkan juga kualitas penegakan hukum itu sendiri.
“Jangan sampai karena ngejar target akhirnya yang kecil-kecil seperti ini dipaksakan,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman juga mengatakan seluruh pimpinan dan anggota komisi akan menandatangani surat penjaminan penangguhan penahanan Amsal dan segera mengajukannya ke pengadilan. Dalam dokumen kesimpulan RDPU, Komisi III secara eksplisit mengajukan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan dengan DPR sebagai penjamin.
Selain itu, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam penanganan perkara tersebut. Habiburokhman menilai kerja kreatif—seperti konseptualisasi ide, editing, cutting, hingga dubbing—tidak memiliki harga baku sehingga tidak bisa serta-merta dinilai nol rupiah.
“Setelah ketok palu, langsung kami tanda tangani dan teman-teman ini konsekuen. Kami tanda tangan penangguhan penahanan ya. Nanti dibuat surat penjaminnya, kami sebagai penjamin semua ya, ketua dan seluruh anggota ya,” ujar Habiburokhman.
Kredibilitas Kejaksaan Dipertanyakan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menilai bahwa kasus Amsal Sitepu ini sangat perlu untuk dikoreksi. Kasus ini pun dinilai akan menjadi penilaian terhadap marwah kejaksaan.
Menurut Boyamin, penanganan kasus ini sudah sewajarnya dihentikan. Sebab, dia menilai bahwa penetapan Amsal Sitepu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah tindakan hukum berlebihan.
Boyamin mengemukakan nilai kerugian Rp202 juta yang disebut ditimbulkan oleh perbuatan Amsal Sitepu sangatlah kecil jika dibandingkan dengan biaya penanganan perkara.
"Dulu, penanganan korupsi itu setahu saya memang juga Rp200 juta satu perkara. Nah, rugi negara kita kan? Gitu. Jadi, kalau toh memang ini sesuatu yang berlebihan dan nilainya kecil begini, ya harus ditutup perkaranya gitu," ucap Boyamin kepada reporter Tirto.
Menurut Boyamin, kasus seperti ini pada dasarnya malah mencoreng kewibawaan kejaksaan. Ia seolah membenarkan stereotipe bahwa kejaksaan negeri hanya berani menindak korupsi di kalangan orang-orang lemah. Padahal, kejaksaan negeri seharusnya menindak korupsi kepala daerah maupun anggota DPRD.
Profesionalitas pun turut disinggung oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Anggota Komjak, Nurrokhman, menilai bahwa profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas tetap harus diterapkan dalam kasus ini oleh jajaran kejaksaan.
Nurrokhman menekankan bahwa seluruh jajaran kejaksaan harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan menangani perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia pun memastikan, Komjak akan terus melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
"Kami menekankan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, maupun kepentingan lain yang dapat mempengaruhi objektivitas penanganan perkara," ungkap Nurrokhman kepada reporter Tirto.
Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Amsal Sitepu. Terdakwa disebut melakukan mark up pada rencana anggaran biaya (RAB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Amsal juga tidak menjalankan pengadaan sesuai RAB yang dibuatnya. Salah satunya adalah penyewaan drone yang harus dilakukan selama 30 hari, namun realisasinya hanya 12 hari.
"Jadi, bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ucap Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan.

Anang menerangkan Amsal juga melakukan penyewaan kepada rekan-rekannya sendiri sehingga terindikasi adanya kesepakatan. Kemudian, terdakwa juga melakukan rangkap pembiayaan penyuntingan video.
RAB seluruh vendor dari program ini pun dibeberkan Anang. Dari vendor Gundaling Production bekerja untuk 17 desa selama 30 hari dengan pagu anggaran Rp510.000.000.
Kemudian, JPA bekerja untuk 14 desa selama 30 hari dengan pagu anggaran Rp420.000.000. Selanjutnya, JG yang merupakan vendor milik buron SAT menggunakan pagu anggaran Rp1.950.000.000.
"Untuk CV Promiseland milik terdakwa Amsal, untuk pengerjaan 20 desa selama 30 hari dengan pagu anggaran Rp598.632.750. Jadi, total semua Rp3.478.632.750," ungkap Anang.
Anang pun menegaskan, Jaksa Agung Muda Pengawasan telah melakukan pemantauan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam kasus ini, maka penindakan kepada jaksa nakal akan dilakukan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































