Menuju konten utama

Amsal Cerita Hakim Merasa Janggal pada Kasus yang Menjeratnya

Amsal menilai bahkan pihak yang mengelola anggaran di desa pun tidak memahami alasan dirinya dijerat pidana.

Amsal Cerita Hakim Merasa Janggal pada Kasus yang Menjeratnya
Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, mengungkapkan adanya momen ketika majelis hakim secara langsung mempertanyakan alasan dirinya dipenjara setelah mendengar keterangan para kepala desa.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026). Amsal menjelaskan dalam salah satu sidang, hakim mengonfirmasi sejumlah hal kepada para kepala desa yang menjadi pihak terkait dalam proyek pembuatan video profil desa. Dari rangkaian pertanyaan itu, tidak ditemukan indikasi adanya aliran dana balik kepada Amsal.

“Majelis Hakim bertanya kepada Kepala Desa, ‘Apakah kenal dengan terdakwa?’ Seluruh Kepala Desa menjawab kenal. ‘Siapa dia?’ ‘Dia yang mengerjakan pembuatan video profil di desa kami’,” cerita Amsal di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan terkait mekanisme pengadaan hingga pembayaran. Para kepala desa, kata Amsal, mengakui adanya proposal dan pembayaran yang dilakukan sesuai nilai yang diajukan di dalam proposal.

“‘Apakah dia ada memberikan proposal?’ Serempak Kepala Desa menjawab, ‘Ada.’ ‘Berapa nilai proposalnya?’ ‘Rp30 juta.’ ‘Dan kemudian berapa yang kalian bayarkan?’ ‘Rp30 juta.’ ‘Apakah kalian ada mendapatkan uang dari Amsal?’ Semua Kepala Desa bilang, ‘Tidak’,” kata Amsal.

Dari rangkaian jawaban itu, muncul pertanyaan lanjutan dari majelis hakim yang, menurut Amsal, mencerminkan kejanggalan dalam perkara yang menjeratnya.

“Terus Majelis Hakim bertanya, ‘Terus kenapa dia dipenjara?’ Semua Kepala Desa bilang, ‘Tidak tahu, Yang Mulia.’” terang dia.

Amsal mengaku turut mempertanyakan situasi tersebut. Dia menilai bahkan pihak yang mengelola anggaran di tingkat desa pun tidak memahami alasan dirinya dijerat pidana.

“Jangankan kepala desa yang memegang anggaran, saya juga bingung dengan kondisi itu,” ujar dia.

Selain itu, Amsal juga menyoroti sejumlah aspek lain dalam proses persidangan yang menurutnya bermasalah. Salah satunya terkait perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penuntutan.

Amsal menyebut ahli yang menghitung kerugian negara tidak pernah dihadirkan di persidangan sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk menguji metode perhitungan tersebut secara langsung.

“Yang saya nantikan itu adalah bertemu dengan ahli yang menghitung kerugian negara ini di persidangan supaya saya bisa mempertanyakan bagaimana cara dia menghitung kerugian negara ini. Tapi pada faktanya, ahli yang menghitung kerugian negara ini tidak dihadirkan di persidangan,” ujar Amsal.

Menurutnya, kondisi itu membuat proses pembuktian menjadi tidak utuh. Terlebih, dasar perhitungan kerugian negara tetap digunakan dalam tuntutan, meski pihak yang menyusunnya tidak pernah hadir di muka sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Amsal juga menyinggung bahwa dirinya telah menjalani penahanan selama 131 hari. Dia menegaskan tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya enggak malu karena saya bukan koruptor. Saya tidak mencuri sedikit pun uang dari negara ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026) dilansir dari Antara.

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Karo yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi