tirto.id - Ahli kasus korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di internal Kemendikbud Saintek, Setya Budi Arijanta, mengungkapkan bahwa harga Chromebook yang dibeli dalam pengadaan terlalu mahal. Sebelumnya, berdasarkan kesaksian Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, bahwa harga Chromebook per lisensi per unit adalah 38 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp643 ribu dengan kurs saat ini.
Setya, yang juga menjabat sebagai Deputi Hukum dan Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebut bahwa harga Chromebook tersebut masih bisa ditawar walaupun proses penetapan harganya sudah ditentukan oleh kantor pusat.
"Saudara Ahli dalam sidang ini, beberapa waktu lalu dari pihak OS-nya, harga 35-38 dolar (AS) itu berlaku internasional, mau yang beli itu orang negara Singapura, negara berkembang itu sama, pokoknya tidak bisa dinego. License untuk satu unit, untuk satu juta unit itu harganya sama," tanya hakim Andi Saputra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
"Kalau pengalaman saya pak, kan saya konsolidasi OS, itu bisa saya nego, bisa dinego pak," jawab Setya.
Di hadapan hakim, Setya menerangkan, upaya negosiasi harga tersebut bergantung pada pihak yang akan membelinya. Hal itu disampaikan Setya saat menjadi ahli yang dihadirkan dengan terdakwa dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dengan terdakwa Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Ia mengaku, saat pembelian ada ketentuan jika harga suatu produk sudah ditetapkan secara permanen oleh kantor pusat.
"Meskipun pusatnya ada di London ada di Amerika?" tanya Hakim Andi.
"Kan tergantung kita negosiasinya cara bagaimana," ujar Setya.
"Saya baru nego OS untuk kantor saya, Kantor Kementerian Keuangan bisa nego OS turun jauh, kan pegawai Kementerian Keuangan jumlah pegawainya, kantor saya yang pegawainya cuma 100 saja bisa," terang Setya.
Selain itu, hakim Sunoto juga menyinggung aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Sunoto bertanya kepada Setya, apakah aplikasi SIPLah telah memenuhi prinsip tata kelola pengadaan yang baik atau justru sebaliknya menjadikannya berada dalam kondisi yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
"Apakah menurut Ahli kondisi yang demikian itu sudah memenuhi prinsip tata kelola pengadaan yang baik, atau justru merupakan kondisi yang membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa?" tanya hakim Sunoto.
"Itu tidak sesuai prinsip, Pak. Dan kita sudah mengingatkan, Pak, kepada Kemendikbud, Pak. Dan kelemahannya SIPLah itu tidak terintegrasi di sistem kita, Pak. Sehingga tidak bisa dimonitor. Enggak ada yang ngawasi, Pak, kecuali internal Kemendikbud ya, gitu," jawab Setya.
Dalam persidangan, Mulyatsyah bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) yang didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































