Menuju konten utama

PKB soal Gubernur Riau Abdul Wahid: Kok Seperti Ini Kader Kami

PKB menghargai proses hukum yang tengah dijalankan KPK terhadap kasus yang menyeret Abdul Wahid, Gubernur Riau.

PKB soal Gubernur Riau Abdul Wahid: Kok Seperti Ini Kader Kami
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pihaknya prihatin terhadap salah satu kadernya, Gubernur Riau, Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami turut prihatin. Kok bisa terjadi seperti ini ya di kader kami,” kata Cucun terheran-heran kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Cucun mengingatkan kepada seluruh kader PKB yang menjabat sebagai kepala daerah atau mengemban jabatan di bidang legislatif maupun eksekutif untuk tidak melakukan hal serupa.

“Menjadi catatan jangan sampai terjadi lagi. Jangan sampai ada tindakan, tindakan hal-hal yang bisa mengarah kepada seperti kejadian yang dialami sahabat kita juga ini,” ungkap Cucun.

Cucun mengungkap pihaknya menghargai proses hukum yang tengah dijalankan KPK. Cucun berharap KPK mengungkap seterang-terangnya fakta kasus tersebut.

“Jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini, itu siapa yang di balik itu atau di belakang itu,” ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya belum membahas ihwal bantuan hukum kepada Abdul Wahid. PKB juga belum membahas ihwal nasib keanggotaan Abdul Wahid.

“Kami belum bicara masalah tadi bantuan hukum juga harus dibicarakan di rapatan di DPP,” ungkap Cucun.

KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Abdul ditetapkan bersama kedua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Selanjutnya, tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.

“Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Saudara DAN serta Saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Tanak.

Baca juga artikel terkait OTT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama