Menuju konten utama

KPK Sita Jam Mewah Sampai Rubicon di Kasus Suap Pemkab Ponorogo

KPK sita mobil mewah, puluhan sepeda, hingga dokumen proyek, terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang melibatkan bupati dan pejabat RSUD Ponorogo.

KPK Sita Jam Mewah Sampai Rubicon di Kasus Suap Pemkab Ponorogo
Petugas membawa tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kiri) untuk dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah, Jeep Rubicon dan BMW, dalam penggeledahan terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Kedua kendaraan itu ditemukan di rumah Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim turut mengamankan sejumlah aset lain berupa jam tangan mewah dan 24 sepeda. Penggeledahan dilakukan maraton selama empat hari, dari Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11).

"Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11/2025) seperti dilansir Antara.

Selain rumah YUM, lokasi lain yang digeledah adalah kantor Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati dan sekda, kediaman pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Sucipto (SC) selaku rekanan RSUD, dan beberapa titik lain.

Dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik turut menyita dokumen anggaran, dokumen proyek, dan perangkat elektronik. KPK akan mengekstrak dan menelaah temuan tersebut untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus proses asset recovery.

"Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," ucap Budi menambahkan.

Pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Mereka adalah Bupati Sugiri Sancoko; Direktur RSUD, Yunus Mahatma; Sekda Ponorogo, Agus Pramono; dan Sucipto sebagai pihak swasta.

Kasus ini terbagi dalam tiga klaster. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan dengan penerima Sugiri dan Agus, dan pemberi Yunus.


Kedua, dugaan suap proyek RSUD yang melibatkan Sugiri dan Yunus sebagai penerima, serta Sucipto sebagai pemberi. Ketiga, dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo dengan penerima Sugiri dan pemberi Yunus.

Baca juga artikel terkait PONOROGO atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Rina Nurjanah