Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen hingga Mobil Mewah Terkait Kasus Ponorogo

KPK menyita sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW saat menggeledah rumah YUM selain menyita dokumen dan BBE.

KPK Sita Dokumen hingga Mobil Mewah Terkait Kasus Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek, barang bukti elektronik, hingga aset mewah dalam rangkaian penggeledahan terkait penyidikan kasus Bupati Ponorogo.

Operasi yang berlangsung selama empat hari secara maraton itu menjangkau berbagai lokasi, termasuk instansi pemerintah dan kediaman sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan mulai Selasa (11/11/2205) hingga Jumat (14/11/2025). Tim penyidik menggeledah Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, serta rumah pribadi sejumlah individu berinisial SUG, YUM, dan SUC.

"Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Budi mengatakan, penyitaan tidak hanya terbatas pada dokumen. KPK juga menyita aset bergerak dan barang mewah dari rumah YUM.

"Dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW," ucapnya.

Budi menegaskan, aksi penyitaan tidak hanya untuk keperluan pembuktian, tetapi juga langkah awal pemulihan aset (asset recovery).

"Penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," tegasnya.

Kini, seluruh barang bukti yang berhasil disita akan segera diteliti lebih lanjut. "Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan BBE yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini," tuturnya.

Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP); Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat (7/11/2025) lalu.

Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan. Dia menerima Rp900 juga dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya. Kemudian, Sugiri juga terjerat kasus suap terkait proyek RSUD Harjono Ponorogo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Sugiri juga menerima siap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Atas perbuatan tersebut, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher