tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kepemilikan aset dari tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK sekaligus Anggota DPR RI, Heri Gunawan.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Melissa B. Darbang, Kamis (13/11/2025) lalu. Berdasarkan penelusuran, Melissa merupakan istri seorang perwira polisi. Pemeriksaan Melissa juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"(Diperiksa) terkait penelusuran aset tersangka HG," kata Budi saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).
Usai diperiksa pada Kamis malam, Melissa memilih bungkam saat dihampiri awak media. Dia terus berjalan ke luar gedung Merah Putih KPK, tanpa menjawab satu pertanyaan pun yang diajukan oleh para wartawan.
Sementara itu, pada Kamis lalu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu Tenaga Ahli Heri Gunawan 2019-2024, Martono dan Helen Manik. Kemudian, mahasiswa, Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin; dan dokter, Widya Rahayu Arini.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai kehadiran kelima saksi tersebut. Serta materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik.
Diketahui, dalam kasus ini Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya yaitu Anggota DPR RI, Satori.
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































