tirto.id - Publik dihebohkan dengan dugaan penggunaan emas sebagai alat transaksi korupsi. Hal ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyita total 5,3 kilogram emas yang diduga digunakan untuk suap agar importasi barang ilegal bisa berjalan dengan mulus.
Dalam keterangan pers kepada publik, KPK menilai tren penggunaan emas sebagai alat transaksi korupsi meningkat seiring dengan melonjaknya harga emas. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, tingginya harga emas membuat orang yang memiliki kepentingan khusus sangat tertarik, dan ingin menggunakannya sebagai alat transaksi.
"Tentunya harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya, menanjak gitu ya, dan tentunya ini menjadikan daya tarik bagi orang-orang atau pihak-pihak yang akan atau yang memiliki kepentingan dengan barang kecil, tapi nilainya besar," kata Asep saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap PT Blueray Cargo terhadap pihak DJBC, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Emas sebagai Alat Transaksi Koruptor
Menanggapi penggunaan emas sebagai alat transaksi korupsi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut aksi tersebut sebagai tindakan klasik para koruptor. Sebagai salah satu lembaga yang bekerja sama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi, PPATK telah mengidentifikasi pola-pola pencucian uang yang antara lain menggunakan media perhiasan termasuk logam mulia sejak 2010.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan, emas kerap digunakan sebagai alat transaksi korupsi lantaran banyaknya penjual emas dan transaksi jual belinya dapat dilakukan secara tunai. Kata Ivan, emas biasanya digunakan untuk suap dalam jumlah besar karena nilainya yang cukup tinggi dan mudah dipindahtangankan.
"Penggunaan emas biasanya untuk nilai suap yang besar sehingga penerima suap memerlukan media lain untuk melindungi nilai uang suapnya," kata Ivan kepada Tirto, sebagaimana ditulis Selasa (11/2/2026).
Ivan juga menyebut bahwa penggunaan emas dalam transaksi korupsi terjadi bukan karena harganya yang kerap naik, melainkan karena nilai emas yang relatif terlindungi. Hal itu membuat penerima suap bisa menjaga nilai pemberian yang diterimanya.
Dia menuturkan, pemerintah sudah membuat sejumlah payung hukum untuk mencegah penggunaan emas sebagai alat transaksi korupsi. Ivan mengatakan, pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan transaksi di atas Rp500 juta ke PPATK sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2012, PP Nomor 43 Tahun 2015.
"Bahwa transaksi emas dapat dilakukan dengan meminta orang lain untuk melakukan pembelian dan memindahtangankan, untuk itu, selain deteksi melalui analisis transaksi keuangan maka kepatuhan dari para pihak pelapor akan terus ditingkatkan," kata Ivan.
Sejumlah ahli dan pengamat juga berpendapat sama dengan Ivan. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut praktik korupsi, termasuk pencucian uang, jarang transaksi lewat sistem keuangan. Kata Nailul, koruptor cenderung menggunakan uang tunai dan aset likuid seperti emas yang tidak meninggalkan jejak.
Nailul mengatakan, penggunaan emas maupun uang tunai merupakan modus lama yang sering dilakukan seiring dengan sistem keuangan yang semakin canggih dan dapat mendeteksi setiap transaksi. Ia menekankan emas juga memiliki nilai yang tinggi dan terus naik.
"Karena emas adalah komoditas, maka alur kepemilikan sulit untuk dideteksi. Mereka bisa berpindah tangan secara bebas di pasar sekunder atau tangan kedua, tanpa ada perpindahan sertifikat, maka sulit di-tracking," kata Nailul kepada Tirto.

Sejalan dengan Ivan dan Nailul, Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Bagus Pradana, juga menekankan bahwa penggunaan emas untuk transaksi merupakan pola lama dalam praktik korupsi di Indonesia.
"Jadi ada pengulangan, semacam penanggulangan ke rujukan klasik seperti itu untuk penggunaan emas sebagai alat suap," kata Bagus kepada Tirto.
Dia menilai, ketatnya pengawasan sistem keuangan formal mendorong koruptor beralih ke instrumen di luar sistem perbankan, salah satunya penggunaan emas. Bagus menjelaskan, selain mudah disamarkan dan sulit dilacak, emas juga dipandang sebagai investasi yang menarik. Nilai itu yang membuat koruptor tertarik untuk menggunakannya sebagai alat transaksi.
Demi mencegah hal tersebut, Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penguatan kebijakan dalam beberapa tahun terakhir seperti penerbitan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang bank emas atau bank bulion, pengawasan emas, digitalisasi emas, dan pengaturan pajak penjualan emas.
Sayangnya, kata Bagus, peredaran emas secara fisik masih menjadi tantangan karena rentan digunakan sebagai alat transaksi kejahatan, lantaran memiliki nilai tinggi dan mudah dijual.
KPK, sebagai aparat penegak hukum (APH), juga menilai bahwa emas dipilih untuk memberikan suap lantaran praktis, mudah dibawa, tidak mencolok, dan memiliki nilai yang tinggi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pengalihan uang dalam bentuk aset termasuk emas memang kerap dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan agar tidak tercatat dalam sistem perbankan.
"Wujud logam mulia ini praktis, mudah dibawa atau disimpan, tidak mencolok, tetapi memiliki nilai tinggi. Hal itu bisa jadi yang membuat para pelaku kerap memilih logam mulia, baik untuk transaksi maupun penyimpanan hasil tindak pidana korupsinya. Pengalihan uang ke dalam bentuk aset juga sekaligus bisa dimaksudkan untuk menyamarkan transaksi keuangan, terlebih jika transaksinya tunai, maka tidak tercatat dalam sistem perbankan," kata Budi kepada Tirto.
Budi juga menjelaskan, setiap barang bukti yang disita baik dalam bentuk uang, emas, maupun aset lainnya akan dianalisis untuk diketahui sumbernya apakah dari hasil tindak pidana atau memang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Penguatan Pengawasan Emas agar Tidak Jadi Alat Transaksi Korupsi
Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut penggunaan emas dan aset bernilai tinggi sebagai media suap menunjukkan bahwa pengawasan terhadap transaksi non-tunai masih lemah. Hal ini, kata Praswad, dapat memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari jalur transaksi yang diawasi. Dia menyebut, penguatan regulasi dan pemantauan aset non tunai menjadi sangat krusial.
Praswad mengatakan tren penggunaan emas sebagai alat transaksi korupsi ini kembali menjadi tantangan baru bagi KPK. Kata Praswad, deteksi dan pelacakan aset non tunai memerlukan pendekatan yang lebih kreatif, sistematis, dan berbasis teknologi agar pemberantasan korupsi tetap efektif.
"KPK harus memperkuat sistem pengawasan, memperluas mekanisme audit, dan memanfaatkan teknologi canggih untuk menutup celah-celah yang dimanfaatkan pelaku korupsi," kata Praswad kepada Tirto.
Dia mengatakan, kasus Bea Cukai yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini, bukan sekadar kasus individual, melainkan praktik suap yang mengindikasikan adanya celah struktural dalam birokrasi kepabeanan dan layanan publik yang berisiko tinggi. Katanya, Kementerian Keuangan harus melakukan evaluasi serta kontrol intern demi menjaga integritas pegawainya.
Praswad juga mengingatkan bahwa modus suap akan terus berkembang seiring perkembangan zaman. Oleh karena itu, pembenahan regulasi dan pengawasan aset tunai dan non tunai harus ditingkatkan untuk mencegah rusaknya integritas birokrasi dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Dan yang paling taktis, pemerintah melalui Kementerian Keuangan seyogyanya segera mengabulkan permohonan anggaran KPK untuk memperbarui dan meng-upgrade alat OTT yang dimiliki oleh KPK guna mengimbangi perkembangan modus suap menyuap yang selalu selangkah lebih maju daripada metode penegakan hukum," ujar Praswad.
Di sisi lain, KPK memastikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya fokus untuk membuat jera para koruptor, melainkan juga dilakukan untuk mengembalikan aset negara yang sebelumnya telah dikeruk koruptor. Budi menyebut, KPK akan terus menelusuri aliran atau transaksi uang maupun aset lainnya hingga tuntas.
"Termasuk dalam pengenaan Pasal TPPU KPK juga secara intens berkoordinasi dengan PPATK, yang telah banyak mendukung dalam penelusuran aset para terduga pelaku korupsi," pungkas Budi.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Bea Cukai, KPK telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































