Sejak tahun 1996 di warga di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggantungkan hidupnya dari tambang emas.
Meski tidak ada pengelolahan khusus dari negara maupun perusahaan tertentu, tambang tersebut telah memiliki izin Wilayah Pertambangan Rakyat sejak tahun 2015.