Menuju konten utama

KPK: Korupsi Anoda Logam Antam Bermula dari Kerusakan Mesin

KPK menyebutkan mesin milik PT Loco Montrado tidak secanggih milik PT Antam.

KPK: Korupsi Anoda Logam Antam Bermula dari Kerusakan Mesin
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengolahan logam anoda antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado, bermula dari mesin pemurnian emas PT Antam yang rusak.

Asep mengatakan karena mesin tersebut rusak, mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Dody Martimbang, lantas menghubungi Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar. Kata Asep, PT Loco Montrado juga memiliki alat pemurnian emas.

"Jadi mesin di PT Antam itu untuk memindahkan ore emas ya, itu rusak pada saat itu ya, kemudian PT Antam ini dengan waktu itu Saudara DM, ini saudara DM dari PT Antam ya, itu kemudian menghubungi Saudara SB ini, pemilik PT Loco Montrado, karena Loco Montrado itu memiliki alat juga untuk pemurnian ore emas ini," kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Rabu (22/10/2025).

Namun, kata Asep, ternyata alat yang dimiliki PT Loco Montrado berbeda dengan milik PT Antam. Asep menyebutkan mesin milik PT Loco Montrado tidak secanggih milik PT Antam.

"Hanya ternyata kedua alat yang ini berbeda, alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda. Antam itu bisa memisahkan ore dengan presentase kecil, tetapi yang punyanya Loco Montrado itu tidak bisa, hanya bisa memisahkan dengan presentase yang besar, kandungan emas yang besar, ini kandungan emas kecil juga bisa dipisahkan," ujarnya.

Asep menyebut atas permintaan dari Dody, Siman tetap menampung ore emas untuk dipisahkan dari logam anoda dari PT Antam. Proses pemurnian, kata Asep, tidak dilakukan oleh PT Loco Montrado.

"Dia (Siman) bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga, kemudian dari sana dia yang membawa cadangan emas yang dia miliki. Jadi digantilah seperti itu, sehingga ada, setelah perhitungannya itu menjadi beda," tuturnya.

Oleh karena itu, jumlah emas yang seharusnya didapatkan oleh PT Antam menjadi tidak sesuai, karena adanya perbedaan jenis mesin. Terlebih, kata Asep, Siman juga tidak membayar pajak atas proses pemurnian tersebut.

"Di samping juga ada pada saat ini pembayaran pajak dan lain-lainnya juga yang tidak dilakukan oleh saudara SB," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Dody telah divonis bersalah pada 2023. Kemudian, kasus ini berkembang dan KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Siman serta PT Loco Montrado ditetapkan sebagai tersangka koorporasi.

Kasus ini disebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp100,7 miliar. KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama