tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal adanya dugaan fraud pada audit internal atas kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado (LCM).
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo, Selasa (7/10/2025). Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
"Sehingga dalam pemeriksaan kemarin didalami itu bagaimana proses-proses awal, adanya temuan dugaan fraud dalam kerja sama PT Antam dengan PT LCM dalam pengolahan anoda," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Budi menjelaskan saat perkara ini terjadi, Arie masih menjabat sebagai Dirut PT Antam. Oleh karena itu, penyidik juga mendalami soal langkah-langkah yang diambil Arie terkait dengan adanya fraud pada audit dan investigasi internal dalam kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
"Artinya tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan yang pasca ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana," pungkasnya.
Diketahui, Arie sempat diperiksa pada 6 Juni 2023 lalu terkait perkara ini. Pasalnya, dugaan korupsi ini dilaporkan saat Arie masih menjabat sebagai PT Antam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar.
Siman diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























