tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal ketentuan ekspor emas dan perak oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam di PT Antam.
KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa dua saksi yaitu Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Adie Rachmanto Pandiangan dan Cargo Specialist PT Brinks Solution Indonesia/Supervisor Ekspor Impor G4S 2015-2020, Bandi Supriadi, Jumat (7/11/2025) lalu.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai ketentuan ekspor emas dan perak oleh Kementerian Perindustrian," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara pasti soal keterkaitan antara ketentuan ekspor Kemenperin dengan perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar. PT Loco Montrado juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Siman diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo. Pasalnya, dugaan korupsi ini diduga terjadi saat Arie masih menjabat.
Sebelumnya, mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Dody Martimbang, telah divonis bersalah pada 2023 dalam kasus ini. Kemudian, kasus ini berkembang dan KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Siman serta PT Loco Montrado ditetapkan sebagai tersangka koorporasi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































