tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), mempertahankan jabatannya selama 12 tahun. Agus merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, bersama dengan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dalam kasus pengurangan jabatan, Agus menjadi salah satu penerima dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), yang juga tersangka dalam perkara ini. Yunus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri dan Agus untuk mempertahankan posisinya.
"Nah di samping dia (Agus) menerima, menerima juga di sini, apakah juga dia mempertahankan itu (jabatan) dengan memberi juga? Kan gitu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, penyidik akan menelusuri apakah Agus juga memberikan uang kepada bupati demi mempertahankan jabatannya. “Itu yang sedang kita dalami,” ujarnya.
Meski demikian, dalam perkara pengurusan jabatan yang menjeratnya saat ini, Agus masih berstatus sebagai pihak penerima. Asep menambahkan, jabatan Sekda yang diemban Agus selama 12 tahun menunjukkan ia mampu bertahan melewati lebih dari dua masa kepemimpinan Bupati Ponorogo yang silih berganti.
Sementara, Asep juga mengatakan, bahwa Sugiri menjadikan hembusan infomasi pergantian jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, sebagai celah untuk menerima suap.
Pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengetahui Informasi tersebut mencari cara untuk mempertahankan jabatannya atau berusaha untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi.
"Jadi pertama itu dihembuskan dulu bahwa akan ada pergantian jabatan, akan ada mutasi. Nah dari informasi yang dihembuskan tersebut, kemudian para pejabat, eselon II, eselon II di Kabupaten Ponorogo ini kemudian menjadi khawatir, was-was, ini kemungkinan besar kan semua jabatan itu akan di-rolling, akan digeser. Sehingga mereka melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan bagi yang ingin bertahan di jabatan tersebut," tuturnya.
Kemudian, Asep mengatakan, dengan adanya informasi tersebut, terjadi kompetensi antar pejabat. Namun, kompetisi itu bukan dilakukan dengan memperbaiki layanan, tapi malah dilakukan dengan pemberian suap kepada bupati, agar tetap bisa bertahan.
Oleh karena itu, KPK menduga Sugiri juga menerima suap dari pihak SKPD lainnya, selain dari Yunus selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihak Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK sempat menyampaikan titik-titik rawan pada proyek RSUD Harjono Ponorogo. Namun, Asep menduga peringatan itu malah dimanfaatkan oleh Sugiri untuk menakut-nakuti para pejabat di Pemkab Ponorogo.
"Makanya kami sedang mendalami apakah justru dengan sentilan ini, sentilan yang disampaikan oleh rekan kami di Korsup itu justru membuat peluang bagi Pak Bupatinya. Misalkan gini, awas loh udah diawasin sama KPK, kan pasti bilangnya KPK kan? Tidak spesifik pasti nyebut Korsup atau apa pun," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































