tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan pihak legislatif dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pada setiap proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bukan hanya memerlukan persetujuan pihak eksekutif saja, melainkan pula dari pihak legislatif.
"Karena untuk adanya proyek dan lain-lain itu ada persetujuan. Persetujuan tidak hanya dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif," kata Asep saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Minggu (9/11/2025).
Asep mengatakan, hal itu pula berlaku pada setiap keputusan proyek di Pemkab Ponorogo. Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya akan mendalami apakah terdapat penyimpangan pada proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkab Ponorogo yang memerlukan persetujuan dari legislatif.
"Kami juga akan mendalami ke sana, dari nilai-nilai proyek yang ada di Kabupaten Ponorogo, khususnya apakah nanti ada penyimpangan atau tidak," pungkasnya.
Diketahui, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP); Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Keempat orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat (7/11/2025) lalu.
Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan. Dia menerima Rp900 juga dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya.
Dia juga terjerat kasus suap terkait proyek RSUD Harjono Ponorogo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Sugiri juga menerima siap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































