Menuju konten utama
Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Syafei tidak terbukti.

Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei saat mendengarkan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan vonis lepas kasus korupsi izin ekspor minyak goreng (migor). Syafei terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembantuan dalam pemberian suap secara bersama-sama.

"Menyatakan Terdakwa M Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama," kata hakim ketua Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," imbuh Efendi.

Di sisi lain, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Syafei tidak terbukti. Hakim menilai terdakwa mampu membuktikan asal-usul hartanya melalui mekanisme pembuktian terbalik.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Syafei tidak menerima aliran uang suap dalam perkara ini. Akan tetapi, terdapat sejumlah hal yang memperberat vonis terdakwa. Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Syafei tidak sejalan dengan komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Pertimbangan memberatkan yaitu perbuatan Syafei dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan Syafei dilakukan dalam perkara perusahaan yang sedang diadili dalam kasus korupsi korporasi," ujar majelis hakim.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan hukuman adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, hakim mencatat bahwa inisiatif pemberian suap tersebut bukan berasal dari diri Syafei pribadi.

Secara yuridis, M Syafei dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis 6 tahun ini terhitung jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Syafei dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Tak hanya itu, jaksa sebelumnya juga menuntut Syafei untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.333.333.333 (Rp9,3 miliar) dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak dibayarkan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp40 miliar untuk mengupayakan vonis lepas bagi korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dalam dakwaan jaksa, suap tersebut diberikan secara kolektif. Marcella Santoso didakwa memberikan uang pelicin itu bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ariyanto, Junaedi Saibih, serta M Syafei yang bertindak sebagai perwakilan pihak korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain Syafei, jaksa juga sebelumnya menjerat Marcella Santoso dan Ariyanto dengan pasal pencucian uang dalam rangkaian perkara yang sama.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher