Menuju konten utama

KPK soal Jemput Paksa Eks Menhub Budi Karya: Tergantung Penyidik

Budi Karya Sumadi sudah dua kali mangkir panggilan KPK dengan alasan sakit.

KPK soal Jemput Paksa Eks Menhub Budi Karya: Tergantung Penyidik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan jemput paksa terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS). Tindakan itu menunggu pertimbangkan dari penyidik, usai BKS mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (2/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah hukum terhadap BKS sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Dia pun menyebut, penyidik masih mendalami dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah Jawa Timur.

"Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya [terhadap BKS] atau seperti apa itu nanti kewenangannya di penyidik," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Budi bilang, BKS tidak memenuhi panggilan lantaran sedang dalam keadaan sakit. Namun, ketika ditanyakan apakah BKS menyerahkan keterangan sakit dari dokter, Budi belum dapat mengonfirmasi.

"Nanti saya cek ada surat sakitnya atau tidak gitu ya," ujar Budi.

Budi menyebut bahwa keterangan dari BKS sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini semakin terang. Pasalnya, BKS masih menjabat sebagai Menhub saat dugaan korupsi ini terjadi.

Pemanggilan hari ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. BKS seharusnya diperiksa pada Rabu (18/2/2026). Saat itu, BKS terkonfirmasi tidak hadir lantaran telah memiliki agenda terjadwal.

Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Harno; Bupati Pati nonaktif, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Reza Maulana Magribi.

KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.

Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah