Menuju konten utama

KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya di Kasus Korupsi DJKA

Budi Karya Sumadi sudah dua kali tak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait korupsi DJKA.

KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya di Kasus Korupsi DJKA
reaktivasi Stasiun Kereta Pondok Rajeg. foto/Humas Kemenhub

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah Jawa Timur.

"Benar, saksi BKS dijadwalkan pagi ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara DJKA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2026).

Meski begitu, hingga saat ini, Budi belum mengonfirmasi kehadiran BKS. Berdasarkan pemantauan di Gedung Merah Putih KPK, belum terlihat kehadiran BKS.

Kata Budi, BKS akan diperiksa lantaran menjabat selaku Menhub saat dugaan korupsi ini terjadi. Budi menyebut keterangan BKS dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat perkara ini makin terang.

"Pak BKS yang menjabat selaku Menteri Perhubungan pada saat tempus perkara, keterangannya tentu diperlukan oleh Penyidik untuk mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini, agar menjadi terang," ujar Budi.

Pemanggilan ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. BKS seharusnya diperiksa pada Rabu (18/2/2026). Saat itu, BKS terkonfirmasi tidak hadir lantaran telah memiliki agenda terjadwal. Budi Karya kembali tak menghadiri pemeriksaan pada Selasa (24/2/2026).

Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Harno; Bupati Pati nonaktif, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Magribi.

KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.

Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto