Menuju konten utama

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Terkait Kasus DJKA

Budi Karya Sumadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Jawa Timur.

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Terkait Kasus DJKA
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Selasa (3/2/202).

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

Budi Karya seharusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan lantaran telah memiliki agenda lain yang terjadwal.

"Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini karena terjadwal ada agenda lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

"Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya," tambah Budi.

Namun, Budi belum memastikan waktu penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Budi Karya.

Budi Karya seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi yang merupakan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA.

Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Harno; Bupati Pati nonaktif, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Magribi.

KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.

Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi