tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Ferry Septha Indrianto (FER), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di DJKA wilayah Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ferry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta atau kontraktor. Kata Budi, Ferry didalami soal proses pengaturan pelaksanaan lelang terkait kasus ini.
"Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang. Dalam perkara ini, Saksi FER sebagai kontraktor," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Kata Budi, Ferry diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk tersangka Sudewo yang merupakan Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan Anggota DPR RI.
"Pemeriksaan ini untuk tersangka Saudara SDW," ujar Budi.
Diketahui, pemeriksaan ini untuk yang ketiga kalinya bagi Ferry. Dia sempat diperiksa pada 3 Juni dan 15 Oktober 2025, dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Pijar Utama dan Direktur PT Indria Putra Persada.
Dalam kasus DJKA ini, Sudewo telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi, yaitu pada Senin (22/9/2025) dan Rabu (27/8/2025). Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus ini, merujuk pada perannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. Dia diduga menerima uang atas proyek jalur kereta api tersebut.
Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































