Menuju konten utama

KPK Periksa Pejabat DJKA Kemenhub terkait Korupsi Jalur Kereta

Jumadi diperiksa KPK karena pernah menjabat Kepala BTP Kelas I Surabaya hingga 2021.

KPK Periksa Pejabat DJKA Kemenhub terkait Korupsi Jalur Kereta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumardi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/2/2026).

Jumardi yang juga mantan Kepala BTP Kelas I Surabaya hingga 2021 ini, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).

Budi mengatakan, Jumardi telah tiba di Gedung KPK pada sekira pukul 10.03 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari Jumardi.

KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.

Kedua tersangka tersebut yaitu ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC) dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Belum lama ini, KPK juga menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus jalur kereta api. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK termasuk soal wilayah DJKA yang menjadikan Sudewo sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto