Menuju konten utama

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi untuk Gus Alex

Yaqut mengaku dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khususnya.

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi untuk Gus Alex
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). tirto.id/Umay

tirto.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Kosuspi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Yaqut sendiri berstatus tersangka dalam kasus ini.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut mengaku dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya.

"Ya saya dipanggil kembali sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas Saudara Ishfah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Di sisi lain, Yaqut enggan memberikan tanggapannya mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama Gus Alex.

"Saya enggak akan memberikan tanggapan, mas. Permisi sudah jamnya ini, mas, enggak enak kita, mas," ujar Yaqut.

Dia juga mengaku hanya membawa notebook untuk mencatat saat diperiksa oleh penyidik.

"Saya bawa notebook saja buat mencatat," tutur Yaqut.

Pemeriksaan ini untuk kali ketiganya bagi Yaqut dalam tahap penyidikan. Dia juga sempat diperiksa saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Yaqut. Namun, kata Budi, dalam sepekan ini, pemeriksaan masih fokus dilakukan untuk penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ujar Budi.

Dalam sepekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Bos Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan mantan Menpora, Dito Ariotedjo serta sejumlah pihak travel haji. KPK juga memeriksa mantan staf khusus Menag era Yaqut, Gus Alex.

Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.

Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.

Belakangan, diketahui juga terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait adanya inisiatif dari pihak PIHK atau travel haji terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama