tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat melakukan pemeriksaan terhadap asisten pribadinya, Randy Kusumaatmadja pada Kamis (29/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Randy dilakukan di Polda Jawa Barat.
“Kemudian saksi juga dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Selain kepada asisten pribadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain yakni Pimpinan SKAI Bank BJB, Joko Hartoto; Direktur Golden Money Changer, Djunianto Lemuel; Pegawai Golden Money Changer, Arti; Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur, Ervin Yanuardi Effendi; dan Ibu Rumah Tangga, Wena Natasha Olivia.
Budi mengatakan bahwa dalam rangkaian pemeriksaan ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi terkait pengadaan jasa agensi di BJB.
“Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah, yang dilakukan atas nama pihak terkait,” katanya.
Dalam kasus ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi. Sementara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























