Menuju konten utama

KPK Periksa Gus Yaqut Lagi terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK Periksa Gus Yaqut Lagi terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Gus Yaqut sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Pemanggilan Yaqut hari ini untuk kali ketiga dalam tahap penyidikan. Yaqut juga sempat diperiksa saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Yaqut. Namun, kata Budi, dalam sepekan ini, pemeriksaan masih fokus dilakukan untuk penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ujar Budi.

Sementara itu, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie, memastikan Yaqut akan menghadiri panggilan pemeriksaan KPK hari ini.

"Hadir sesuai panggilan KPK," kata Anna kepada Tirto.

Dalam sepekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Bos Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan mantan Menpora, Dito Ariotedjo serta sejumlah pihak travel haji. KPK juga memeriksa mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.

Belakangan, diketahui juga terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait adanya inisiatif dari pihak PIHK atau travel haji terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama