tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati Pati, Sudewo, Wisnu Agus Nugroho, dalam kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Selain Ajudan Bupati, KPK juga memeriksa kepala dinas (kadis) hingga kepala desa (kades) yang ada di Pati.
"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Tirto kutip Kamis (29/1/2026).
Adapun pemeriksaan itu dilakukan di Polresta Pati. Beberapa orang yang KPK periksa yakni:
- Ajudan Bupati Pati, Wisnu Agus Nugroho;
- Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati, Tri Hariyama;
- Camat Jakenan, Yogo Wibowo;
- Kades Sidoluhur/Karangrowo, Sisman;
- Kades Angkatan Lor, Sudiyono;
- Kades Gadu, Imam Sholikin;
- Kades Tambakharjo, Sugiyono alias Yoyon;
- Kades Semampir, Pramono;
- Kades Slungkep, Agus Susanto;
- Pihak swasta dengan nama Mudasir.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Pati non-aktif, Sudewo; Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan," kata Asep.
KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap delapan orang termasuk para tersangka, pada Senin (19/1/2026).
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Karjan, Sumarjiono, Abdul, dan Sudewo.
Para tersangka, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































