tirto.id - Staf Operasional PT Vanisa Rizki, Sukoyo, mengungkapkan pihaknya harus mengeluarkan kocek Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk bisa mendapatkan izin mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina.
Uang tersebut dibayarkan ke sejumlah pejabat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar izin rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA diberikan.
"Penyerahan uang itu secara sukarela nilainya, atau sudah ditetapkan ada tarifnya, ditentukan nominalnya yang saksi alami," tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemerasan terhadap 20 perusahaan dalam mengurus RPTKA selama kurun waktu 2017-2025, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
"Kalau menurut pimpinan saya pak, waktu itu kalau untuk warga negara Cina dari satu juta sampai satu setengah juta (rupiah)," jawab Sukoyo.
Dia menjelaskan bahwa permintaan sejumlah duit untuk memuluskan kehadiran TKA Cina telah berlangsung sejak 2010. Sukoyo menjelaskan bahwa saat itu Heri Sudarmanto yang saat ini telah menjadi terdakwa masih menjabat sebagai Direktur PPTKA. Diketahui bahwa saat ditangkap, Heri Sudarmanto sudah memiliki jabatan sebagai Sekjen Kemnaker.
"Oh ada ketentuannya seperti itu ya?" tanya JPU.
"Iya cuma kalau untuk tahun mulainya kapan sya kurang tahu," jawab Sukoyo.
"Itu sejak zaman direkturnya Pak Heri Sudarmanto di 2020 sudah ada tarif begitu ya terkait pengurusan RPTKA begitu? Permintaannya ada TKA satu juta, ada satu juta setengah begitu ya?" tanya JPU.
"Iya," jawab Sukoyo.
Sukoyo menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan saat perusahaannya mengajukan perizinan kehadiran TKA asing.
"Jadi setiap ada yang usulan dokumen yang akan diajukan, Saudara Saksi baru menyerahkan begitu uangnya? Atau dikumpulkan dulu misalkan ada sepuluh orang TKA diajukan, baru nanti diberikan permintaan sejumlah uangnya sekali rapel begitu?"
"Sepengetahuan saya waktu ke Pak Heri, saya mendampingi pimpinan itu begitu mau ekspose langsung ngasih duitnya di situ, Pak, sesuai permintaan," jawabnya.
Diketahui, para terdakwa dalam kasus ini didakwa telah melakukan pemerasan terhadap 20 perusahaan dalam kepengurusan RPTKA selama kurun waktu 2017-2025.
Jaksa menyebut dalam kurun 2017-2025 terdapat lebih dari 1,14 juta pengesahan RPTKA. Dari jumlah tersebut, para terdakwa mengumpulkan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing sehingga mereka mengantongi hasil pemerasan dengan total Rp135,2 miliar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































