Menuju konten utama

Saksi Ungkap Uang Suap K3 Jadi Bancakan di Kemnaker

Nila Pratiwi Ihsan mengakui mendapatkan uang dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker dengan jumlah bervariasi tiap bulannya.

Saksi Ungkap Uang Suap K3 Jadi Bancakan di Kemnaker
Para saksi kasus dugaan pemerasan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) (dari kanan) Nila Pratiwi Ihsan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda pada Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan; Ida Rohmawati, PNS pada Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjaan; Fitriana Bani Gunaharti, mantan Subkoordinator Core 2 Standar Pelayanan Mutu K3; Adi Wijaya, Koordinator Pengujian Keselamatan Kerja; serta Agustin Wahyu Ernawati, mantan Kepala Subdirektorat Akreditasi Kementerian Ketenagakerjaan periode 2021–2023 di di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Saksi kasus dugaan pemerasan perizinan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nila Pratiwi Ihsan, mengakui dirinya membagikan uang dari hasil pemerasan sejumlah perusahaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Perkara (BAP) Nila yang berisi kesaksiannya di hadapan penyidik KPK dalam membagikan sejumlah uang hasil pemerasan kepada pejabat di Kemnaker.

"Setelah uang tersebut saya terima di rekening saya atau secara cash, kemudian hal tersebut saya sampaikan kepada Ida Rahmawati. Atas penyampaian tersebut, Ida Rahmawati memberikan arahan kepada saya untuk mengambil sebagian uang tersebut setiap bulan, tidak selalu sama. Adapun uang tersebut digunakan untuk pendistribusian operasional, pembagian ke pimpinan, di antaranya yang saya ketahui adalah Ida Rahmawati dan Herry Sutanto," kata JPU membacakan BAP milik Nila di persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

"Bisa saksi jelaskan pimpinan itu siapa lagi?" tanya jaksa.

"Yang saya ketahui hanya Bu Ida Rahmawati dan Pak Hery," jawab Nila.

"Tidak ada ke atasnya, ke Wamen, ke Sekjen?" tanya jaksa.

"Saya tidak mengetahui pak," jawab Nila.

Sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker, Nila kebagian tugas dalam membagi jatah hasil suap ke dalam sejumlah porsi yang nantinya akan digunakan untuk biaya operasional penerimaan suap sebanyak 10 persen, ke pimpinan 45 persen dan pihak lain di bawah pimpinan sebanyak 45 persen.

Nila menjelaskan bahwa pembagian jatah suap tersebut merupakan perintah dari Ida Rahmawati yang menjabat sebagai salah satu ASN di Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjaan Kemnaker.

"Jadi yang diserahkan ke Bu Ida ada nilainya bervariatif, ada yang 10, kadang 20 (juta)," jawab Nila.

"Per bulan atau per minggu?" tanya jaksa.

"Setiap bulan," jawab Nila.

Dari proses pengelolaan duit suap tersebut, jaksa menyebut dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga Agustus 2024, Nila berhasil mengumpulkan uang hingga sebesar Rp1 miliar. Namun, oleh Nila hal itu dibantahnya, karena menurutnya hal itu adalah angka perkiraan upah yang diterimanya dari pengelolaan duit hasil pemerasan K3.

Hal itu mengingat nominal yang diberikan kepadanya bervariasi di setiap bulan.

"Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 (juta) dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama," jawabnya.

Dalam forum yang sama, Ida yang namanya disebut oleh Nila kemudian memberi klarifikasi bahwa setiap uang suap yang diberikan oleh perusahaan yang mengajukan perizinan K3 sifatnya adalah sukarela. Dia membantah bila terjadi pemaksaan apabila pemerasan untuk mendapatkan uang tersebut.

"Saya tidak tahu pasti, tapi di sela-sela pembahasan itu menyampaikan kalau ada yang memberikan diterima saja, tapi jangan memaksa. Secara sukarela," terangnya.

Dalam persidangan, selain Nila dan terdakwa yang ikut menikmati duit pemerasan K3 di internal Kemnaker, jaksa juga menyebut nama lain yang ikut mendapat jatah.

Mereka adalah terdakwa Sekarsari Kartika Putri menerima sebesar Rp10 juta sampai Rp30 juta per bulan. Amy Ratna Putri, yang merupakan tim dari Nila, menerima Rp2 juta sampai Rp18 juta per bulan. Gumilang Ayani menerima Rp2 juta sampai Rp18 juta per bulan.

Indri Yulias Tuti menerima Rp2 juta sampai Rp9 juta per bulan. Syarifudin menerima Rp2 juta sampai Rp9 juta per bulan. Fitriana Bani, yang berstatus sebagai saksi, menerima Rp2 juta sampai Rp9 juta per bulan.

Revna Niriangsari menerima Rp2 juta sampai Rp9 juta per bulan. Sutarno menerima Rp2 juta sampai Rp9 juta per bulan, dan Zuhri Fardeli menerima Rp2 juta sampai Rp9 juta per bulan.

"Betul itu?" tanya jaksa mengonfirmasi Nila.

"Iya pak, jadi nilainya variatif," jawab Nila.

Diketahui jaksa mendakwa, mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer (Noel), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025, Fahrurosi, mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto, mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3, Subhan, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3 Kemnaker, Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Supriadi dalam kasus pemerasan pemerasan K3.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor.

Sedangkan pihak swasta yang didakwa dalam perkara ini adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto