Menuju konten utama

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di dalam acara Hub Space, di Jiexpo, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan 2019-2024, Budi Karya Sumadi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS (Budi Karya) Menteri Perhubungan RI tahun 2019-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

Budi mengatakan Budi Karya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, belum ada konfirmasi atas kehadiran Budi Karya.

"Belum (hadir)" ujar Budi.

Budi Karya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi, yang merupakan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Harno; Bupati Pati nonaktif, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Magribi.

KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.

Kedua tersangka tersebut yaitu ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC) dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama