tirto.id - DPR RI dan Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi rata-rata sebesar Rp98.466.351.
BPIH rata-rata Rp98.466.351 tersebut terdiri atas komponen. Biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri rata-rata sebesar Rp5.643.945 per jemaah, biaya pelayanan di Arab Saudi sebesar Rp54.317.360, serta biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046 per jemaah.
Dari total BPIH tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.
“Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah yang sudah kita bacakan tadi dapat disetujui,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sekaligus pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
“Setuju,” jawab peserta.
Dasco juga menanyakan kepada pemerintah atas persetujuan tersebut.
Sementara itu, rata-rata Rp43.817.526 atau sekitar 44,50 persen BPIH bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Selain menetapkan besaran BPIH, Panja Komisi VIII dan Panja Pemerintah juga menyepakati kuota haji Indonesia untuk 2027 sebanyak 221.000 jemaah.
Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler atau 92 persen dan 17.680 jemaah haji khusus atau 8 persen.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































