Menuju konten utama

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta Per Jemaah

Akibat lonjakan harga avtur dan kurs, biaya haji 2027 diusulkan naik Rp19,9 juta dibanding tahun sebelumnya.

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta Per Jemaah
Umat Islam dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (17/6/2026) waktu setempat. ANTARA FOTO/Citro Atmoko/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448/2027 Masehi diusulkan naik menjadi Rp107.340.172 per jemaah. Usulan pendahuluan yang mengalami kenaikan sebesar Rp19,9 juta dibanding tahun sebelumnya tersebut dipaparkan langsung dalam rapat kerja antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/7/2026).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyebut kenaikan ini dipicu oleh lonjakan harga bahan bakar avtur penerbangan serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi.

"Kita sudah mendengarkan usulan pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang diusulkan oleh Kementerian Haji dan Umrah yang diajukan sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Jadi kalau dihitung dari yang kemarin itu naiknya itu Rp19.930.806,57," kata Abidin Fikri dalam rapat kerja Kemenhaj di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Secara akumulatif, Abidin menjelaskan bahwa total biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448/2027 sebesar 858.743.189,64 Saudi Arabian Riyal atau setara dengan Rp4.007.471.080.797 (Rp4 triliun) dengan asumsi 1 SAR dengan kurs Rp4.666,67.

"Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan permintaan dari Menteri Haji dan Umrah terkait kebutuhan pembayaran uang muka yang dibutuhkan untuk paket layanan di Armuzna pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448/2027 Masehi sebesar 858.743.189,64 Saudi Arabian Riyal atau setara dengan Rp4.007.471.080.797 dengan asumsi 1 SAR dengan kurs Rp4.666,67," jelas Abidin.

Dirinya menyampaikan bahwa di antara penyebab kenaikan BPIH pada pembiayaan haji 2026 selain karena kenaikan kurs rupiah terhadap Saudi Arabian Riyal, harga avtur yang melonjak juga menjadi salah satu penyebabnya.

"Komisi VIII DPR RI telah memahami adanya kenaikan biaya bahan bakar avtur penerbangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447/2026 Masehi, adapun mekanisme pengalokasian kebutuhan anggaran tersebut akan dibahas secara khusus pada rapat kerja yang akan diagendakan," terangnya.

Komisi VIII menyampaikan bahwa proses pembayaran uang muka nantinya akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Abidin mengingatkan kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk segera membayarkan uang tersebut untuk pemberangkatan haji dan tidak dialihkan kepada kebutuhan yang lain.

"Selanjutnya pembayaran uang muka dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji dan melaporkan kepada Komisi VIII berkaitan dengan pembayaran yang sudah dilakukan," tegas Abidin.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI bahwa usulan biaya haji 2027 tersebut naik sebesar Rp19.930.806 jika dibandingkan dengan BPIH 2026. Dengan asumsi kuota jemaah sebanyak 221.000 orang, maka total anggaran penyelenggaraan haji tahun depan diperkirakan membengkak hingga Rp4 triliun.

"Mudah-mudahan nanti kita bisa bicarakan dengan baik dan kita temukan angka yang sesuai. Yang terpenting adalah angka yang tidak terlalu memberatkan bagi jemaah," ujar Irfan Yusuf.

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah