Menuju konten utama

Mengurai Akar Tiket Pesawat Mahal: Avtur hingga Duopoli Maskapai

Hasil penelusuran Tirto menemukan mahalnya tiket pesawat tidak disebabkan satu faktor, melainkan kombinasi avtur, duopoli, inefisiensi, dan kebijakan tarif.

Mengurai Akar Tiket Pesawat Mahal: Avtur hingga Duopoli Maskapai
Header Decode Di Balik Mahalnya Tiket Pesawat. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) awal tahun lalu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menceritakan pengalaman unik yang dialami relawan Kementerian Kesehatan saat diturunkan ke lokasi bencana hidrometeorologi di Sumatra.

Saat itu, banyak orang mengira relawan Kemenkes yang mengenakan seragam biru itu merupakan relawan asing dari Malaysia. Musababnya sederhana, relawan itu mendarat ke lokasi bencana di Medan dan Aceh menggunakan pesawat yang berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia.

Belakangan, Budi menjelaskan bahwa para relawan memang sengaja diterbangkan melalui Kuala Lumpur sebelum menuju Medan atau Aceh. Alasannya sederhana: penerbangan langsung Jakarta-Medan saat itu penuh dan harga tiketnya jauh lebih mahal.

"Sempat viral karena dibilang pakai baju biru datangnya pakai dari Malaysia. 'Wah ini relawan Malaysia datang akhirnya.' Bukan, itu relawan Kemenkes dikirim lewat Malaysia. Kenapa? Karena pesawat Jakarta-Medan penuh dan harganya jadi mahal," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

"Akhirnya kita belokin dulu relawan kita berangkatnya ke Kuala Lumpur, Kuala Lumpur masuk ke Medan atau masuk ke Aceh karena bisa jauh lebih ada opsinya dan bisa lebih murah. Jadi akhirnya kita lakukan seperti itu, makanya sempat viral pakai baju biru," tuturnya.

Cerita Menkes Budi membuka kembali persoalan lama yang selama ini dikeluhkan banyak orang: mahalnya harga tiket pesawat domestik. Dalam naskah sebelumnya,Tirto telah menggali cerita masyarakat yang mengeluhkan soal mahalnya tiket pesawat domestik. Keluhan masyarakat bahwa terbang ke luar negeri kini terasa lebih murah dibandingkan bepergian antarkota di Indonesia bukan sekadar persepsi.

Tirto mencoba mengujinya melalui simulasi pencarian tiket menggunakan sejumlah online travel agent (OTA), yakni Traveloka, Tiket.com, Trip.com, serta Google Flights. Penelusuran Tirto menunjukkan paradoks harga tiket: terbang ke beberapa kota di Indonesia lebih mahal daripada ke Malaysia hingga Jepang.

Fenomena mahalnya tiket pesawat domestik tampaknya mulai tercermin pada pergerakan jumlah penumpang. Laporan akhir tahun 2025 Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menunjukkan industri penerbangan nasional belum sepenuhnya pulih ke tingkat sebelum pandemi. Pemulihan justru berjalan timpang antara penerbangan domestik dan internasional.

Fenomena mahalnya tiket domestik juga mulai tercermin pada pergerakan jumlah penumpang. Laporan akhir tahun 2025 Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menunjukkan bahwa industri penerbangan nasional belum sepenuhnya pulih ke tingkat sebelum pandemi. Pemulihan berlangsung timpang antara penerbangan domestik dan internasional.

Sepanjang Januari hingga September 2025, jumlah penumpang domestik tercatat hanya mencapai 46,7 juta orang. Angka tersebut setara sekitar 71 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai 65,8 juta penumpang.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan tren pelemahan. Pada Mei 2026, jumlah keberangkatan penumpang angkutan udara domestik turun 10,11 persen dibandingkan April 2026 (month-to-month/mtm) dan merosot 9,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

"Secara bulanan terjadi penurunan jumlah penumpang pada moda transportasi angkutan udara domestik, angkutan laut domestik, angkutan kereta, dan juga ASDP. Hanya satu, yaitu angkutan udara internasional yang mengalami peningkatan sebesar 5,98 persen," kata Ateng Hartono di Gedung Badan Pusat Statistik, Rabu (1/7/2026).

Berbeda dengan penerbangan domestik, trafik penerbangan internasional justru menunjukkan tren peningkatan. Data BPS mencatat jumlah keberangkatan penumpang internasional naik 5,98 persen. Tren serupa juga tercermin dalam data INACA. Pada 2022, jumlah penumpang internasional tercatat sekitar 12,5 juta orang, kemudian melonjak menjadi 29,1 juta pada 2023 dan kembali meningkat menjadi sekitar 36 juta pada 2024.

Akademisi sekaligus pakar kebijakan publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Suranto, menilai mahalnya tiket penerbangan domestik telah mendorong sebagian masyarakat, terutama dari Sumatra dan Indonesia Timur, memilih rute internasional sebagai alternatif yang lebih murah.

"Banyak warga Aceh atau Medan yang justru pulang lewat Malaysia. Harga tiket Yogyakarta–Kuala Lumpur–Aceh bisa separuh dari Yogyakarta–Jakarta–Aceh. Ini ironi dalam pelayanan publik," ujarnya (28/1/2026) dikutip dari situs UMY.

Lalu, mengapa harga tiket pesawat domestik masih tergolong mahal?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Tirto melakukan pendekatan riset dengan menelaah data relevan, mengkaji berbagai jurnal, serta mewawancarai ekonom dan akademisi di bidang terkait.Hasilnya menunjukkan bahwa mahalnya harga tiket pesawat tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan merupakan kombinasi dari berbagai faktor, mulai dari kenaikan harga avtur, indikasi struktur industri yang cenderung duopolistik, inefisiensi operasional, tingginya biaya produksi, hingga kebijakan tarif batas atas.

Di antara berbagai komponen tersebut, harga avtur menjadi salah satu faktor yang paling menentukan saat ini, menurut Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky. Ia menilai kenaikan harga avtur dalam beberapa bulan terakhir menjadi pendorong utama naiknya harga tiket pesawat domestik.

"Belakangan yang paling memengaruhi adalah harga avtur. Biasanya juga dipengaruhi faktor demand [permintaan] musiman," ujarnya kepada Tirto melalui pesan singkat, Senin (29/6/2026).

Senada, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menyebut kenaikan harga tiket pesawat domestik merupakan hasil kombinasi antara meningkatnya biaya operasional maskapai dan terbatasnya kapasitas penerbangan.

Menurut Rizal, avtur masih menjadi komponen terbesar dalam struktur biaya operasional maskapai. Di sisi lain, pelemahan nilai tukar rupiah juga turut memperbesar beban biaya lain yang sebagian besar masih bergantung pada dolar Amerika Serikat.

"Kenaikan harga tiket pesawat domestik terutama dipicu oleh kombinasi kenaikan biaya operasional dan keterbatasan kapasitas. Biaya avtur masih menyumbang sekitar 30–40 persen biaya operasi maskapai," katanya.

Keluhan mengenai mahalnya harga avtur juga disampaikan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Organisasi tersebut bahkan mendorong pemerintah untuk menyesuaikan tarif batas atas sekaligus meninjau ulang skema biaya tambahan (fuel surcharge), seiring lonjakan harga avtur akibat gejolak geopolitik di Timur Tengah.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut harga avtur domestik pada periode 1–30 April 2026 meningkat rata-rata sekitar 70 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, harga avtur naik dari Rp13.656,51 per liter pada Maret menjadi Rp23.551,08 per liter pada April 2026, atau melonjak sekitar 72 persen.

Jika dibandingkan dengan periode awal pemberlakuan tarif batas atas pada 2019, ketika harga avtur masih sekitar Rp7.970 per liter, kenaikannya bahkan hampir mencapai tiga kali lipat. Lonjakan serupa juga terjadi pada avtur untuk penerbangan internasional, yang naik dari sekitar 0,742 dolar AS menjadi 1,338 dolar AS per liter, atau meningkat lebih dari 80 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Menurut Denon, kenaikan tersebut memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional maskapai, mengingat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya penerbangan. Menyikapi kondisi itu, pemerintah kemudian menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Melalui regulasi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai mengenakan biaya tambahan (fuel surcharge) hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan yang ditetapkan.

"Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp. 29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (14/5/2026).

Faktor Regulasi hingga Duopoli Maskapai

Studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) bertajuk “The Sky in Blues: On the Recent Development of Indonesian Airlines Industry” (2019) mengidentifikasi sejumlah faktor struktural yang turut menjelaskan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Di antaranya adalah tingginya hambatan masuk pasar, keterbatasan kepemilikan asing, struktur pasar yang cenderung duopolistik, serta ketatnya regulasi industri penerbangan.

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa meskipun industri penerbangan Indonesia memiliki potensi besar, hambatan bagi pemain baru untuk masuk ke pasar masih tergolong tinggi. Salah satu penyebab utamanya adalah ketentuan terkait kepemilikan armada.

Dalam regulasi yang berlaku, maskapai penerbangan berjadwal diwajibkan memiliki minimal 10 pesawat, dengan komposisi sekurang-kurangnya lima pesawat milik sendiri dan lima lainnya dapat melalui skema sewa (leasing), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Meski kemudian melalui Undang-Undang Cipta Kerja persyaratan ini dilonggarkan menjadi satu pesawat milik dan dua pesawat sewa, iklim investasi di sektor ini tetap belum sepenuhnya terbuka. Akibatnya, tidak banyak maskapai baru yang masuk ke pasar, sehingga tekanan kompetitif yang dapat mendorong efisiensi harga menjadi terbatas.

“Iklim bisnis penerbangan di Indonesia memiliki tantangan tersendiri karena kurang kondusif untuk maskapai asing. Seperti masuk ‘jebakan Batman’ karena killing field, sebab pendapatan dalam rupiah, sedangkan hampir semua pengeluaran dalam bentuk dolar AS,” ujar pengamat penerbangan sekaligus Direktur Arista Indonesia Aviation Centre, Arista Atmadjati, kepada Tirto.

PEMERINTAH IZINKAN MASKAPAI NAIKKAN HARGA TIKET

Calon penumpang melihat jadwal penerbangan lewat layar elektronik di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). \ (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Selain itu, studi tersebut juga menyoroti pembatasan kepemilikan asing yang relatif lebih ketat dibandingkan negara lain. Indonesia disebut sebagai satu-satunya negara dalam sampel penelitian yang menerapkan ketentuan single domestic majority, yang membatasi porsi kepemilikan asing secara signifikan.

Keterbatasan akses terhadap modal asing, ditambah terbatasnya sumber pendanaan domestik, dinilai berpotensi menghambat ekspansi maskapai yang sudah ada maupun masuknya pemain baru. Kondisi ini pada akhirnya mempersempit tingkat persaingan di industri penerbangan nasional.

Temuan penting lainnya adalah struktur pasar yang cenderung mendekati duopoli. LPEM mencatat sekitar 96 persen pangsa pasar penerbangan domestik dikuasai oleh dua kelompok maskapai besar, yakni satu milik negara dan satu kelompok swasta. Struktur ini dinilai menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya keseragaman harga antar pelaku utama, sehingga ruang kompetisi menjadi terbatas.

Sejumlah akademisi hingga pemerintah turut mengakui adanya struktur pasar yang cenderung duopolistik ini sebagai salah satu faktor yang memengaruhi harga tiket. Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rumayya Batubara, menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena yang telah berlangsung lama dalam industri penerbangan Indonesia.

“Dulu, sebelum era reformasi, terdapat kartel antar maskapai yang menyebabkan mahalnya harga tiket. Setelah deregulasi pada awal 2000-an, pemain baru mulai masuk dan pasar menjadi lebih kompetitif sehingga harga sempat lebih murah,” ujarnya dikutip dari situs resmi Universitas Airlangga.

Namun, dalam perkembangannya, konsolidasi industri kembali terjadi. Kepemilikan maskapai cenderung terkonsentrasi pada dua kelompok besar yang bersaing ketat di pasar, termasuk melalui strategi banting harga untuk memperluas pangsa pasar.

Pemerintah izinkan harga tiket pesawat naik terbatas

Pekerja tengah melakukan pengisian bahan bakar avtur ke sebuah pesawat komersil di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (7/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/sgd

Senada dengan itu, akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Suranto, menilai dominasi dua kelompok besar dalam industri penerbangan turut membatasi ruang kompetisi.

“Ketika pasar dikuasai oleh sedikit pemain, harga menjadi mudah terkendali. Maskapai baru sulit masuk karena biaya tinggi dan kebijakan yang belum sepenuhnya ramah terhadap persaingan,” ujarnya dikutip dari situs resmi UMY (28/1/2026)..

Pada 2019, pemerintah melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, juga mengakui adanya struktur duopoli dalam industri maskapai penerbangan di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai turut berkontribusi pada keseragaman harga tiket di pasar.

“Kalau tinggal dua grup berarti kan duopoli. Kalau yang satu tinggikan harga, satu lagi mengikuti,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/5/2019), dilansir dari Tempo.

Inefisiensi Struktur Biaya

Penelitian LPEM FEB UI mengungkap bahwa industri penerbangan Indonesia menghadapi berbagai bentuk inefisiensi, baik dari sisi struktur biaya operasional maupun kebijakan tarif batas bawah.

Dari sisi biaya, hasil analisis menunjukkan bahwa proporsi biaya bahan bakar dan biaya sewa pesawat (leasing) pada maskapai di Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan maskapai di sejumlah negara lain. Selain itu, maskapai domestik juga menanggung biaya operasional yang secara umum lebih tinggi dibandingkan rata-rata internasional.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menyebut pelemahan nilai tukar rupiah turut memperburuk beban biaya industri penerbangan. Hal ini karena sebagian besar komponen biaya seperti sewa pesawat, perawatan (maintenance), hingga pengadaan suku cadang dibayarkan dalam dolar Amerika Serikat.

"Pelemahan rupiah meningkatkan beban sewa pesawat, perawatan, dan suku cadang yang mayoritas dibayar dalam dolar AS," ujarnya.

Selain faktor nilai tukar, Rizal menambahkan bahwa terbatasnya jumlah armada yang beroperasi juga turut menahan penurunan harga tiket. Kapasitas penerbangan domestik dinilai belum sepenuhnya pulih, sehingga pasokan kursi kerap tidak mampu mengimbangi peningkatan permintaan, terutama pada periode libur.

"Jumlah armada yang beroperasi belum sepenuhnya pulih sehingga pasokan kursi masih terbatas ketika permintaan meningkat, terutama pada musim liburan," katanya.

Menurut Rizal, kondisi tersebut menunjukkan bahwa mahalnya harga tiket pesawat tidak semata dipengaruhi fluktuasi harga avtur, melainkan juga berkaitan dengan struktur biaya industri yang secara umum masih tinggi.

Ia menjelaskan bahwa maskapai di Indonesia masih harus menanggung berbagai komponen biaya lain seperti biaya kebandarudaraan, layanan navigasi penerbangan, hingga perawatan pesawat yang relatif lebih mahal dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

"Secara struktural, biaya penerbangan di Indonesia juga relatif tinggi. Selain avtur, maskapai masih menanggung biaya kebandarudaraan, navigasi, serta perawatan yang lebih mahal dibandingkan beberapa negara ASEAN," ujarnya.

Sejalan dengan itu, penelitian Yanuar dkk. (2023) dari Universitas Siliwangi yang menganalisis efisiensi industri penerbangan Indonesia periode 2017–2021 menggunakan metode Data Envelopment Analysis (DEA) menemukan bahwa sebagian besar maskapai belum beroperasi secara efisien. Dari sejumlah maskapai yang diteliti, hanya AirAsia (2017 dan 2021) serta Citilink (2017) yang tergolong efisien, sementara lainnya masih berada dalam kategori inefisien.

PENERBANGAN PERDANA CITILINK TERNATE - JAKARTA

Sejumlah penumpang turun dari pesawat tujuan Ternate - Jakarta setibanya, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (25/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

Tak Ada Faktor Tunggal Penyebab Tiket Mahal

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai, kenaikan harga tiket pesawat domestik merupakan hasil kombinasi dari berbagai faktor, mulai dari biaya operasional yang meningkat, kenaikan harga avtur, hingga pelemahan nilai tukar rupiah.

Menurutnya, tidak ada satu faktor tunggal yang secara tiba-tiba menyebabkan lonjakan harga tiket. Kondisi tersebut lebih merupakan konsekuensi dari meningkatnya beban biaya yang harus ditanggung maskapai.

"Enggak ada penyebab khusus. Harga avtur naik, kurs rupiah anjlok," katanya kepada Tirto, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, avtur masih menjadi komponen biaya terbesar dalam operasional penerbangan, bahkan dapat menyumbang lebih dari separuh total biaya maskapai.

"Avtur lebih dari 50 persen dari biaya," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa sekitar 90 persen komponen biaya maskapai berbasis pada mata uang asing, sehingga pelemahan rupiah secara langsung meningkatkan beban operasional perusahaan penerbangan.

"Sebanyak 90 persen dari komponen biaya adalah biaya dalam mata uang asing nonrupiah," katanya.

Gerry Soejatman

pengamat penerbangan gerry soejatman. tirto/andrey gromico

Di sisi lain, Gerry juga menyoroti kebijakan tarif batas atas (TBA) yang dinilai dapat membatasi fleksibilitas harga dalam jangka panjang. Menurutnya, batas tarif yang terlalu rendah membuat maskapai tidak memiliki ruang keuntungan yang cukup pada periode permintaan tinggi (peak season), yang biasanya digunakan untuk menopang harga tiket lebih murah pada periode sepi (low season).

"TBA yang terlalu rendah juga bikin harga naik. Karena di peak season maskapai enggak bisa ambil untung agar bisa memberikan tiket murah di low season," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa di banyak negara lain, mekanisme penetapan harga tiket lebih sepenuhnya mengikuti pasar tanpa adanya batas atas tarif yang ketat.

"Di luar negeri enggak pakai yang namanya TBA. Jadi, harga bebas," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perbandingan harga tiket antarnegara tidak selalu seimbang jika hanya melihat momen tiket murah, tanpa mempertimbangkan periode ketika harga berada pada level tinggi.

"Orang bandinginnya kalau di luar lebih murah. Pas di luar lebih mahal, pura-pura lupa atau enggak tahu," ucapnya.

Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menilai bahwa solusi jangka panjang untuk menekan harga tiket pesawat tidak cukup hanya melalui intervensi tarif. Pemerintah, menurutnya, juga perlu mendorong efisiensi biaya operasional maskapai, mempercepat penambahan armada, serta menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat di industri penerbangan.

"Solusi jangka panjang bukan sekadar mengendalikan tarif, melainkan meningkatkan efisiensi biaya, menambah kapasitas armada, dan memperkuat iklim persaingan agar harga tiket lebih kompetitif tanpa mengorbankan keberlanjutan industri," ujarnya.

Sementara itu, Ahli Ekonomi Transportasi sekaligus peneliti senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwi Ardianta Kurniawan, menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan insentif fiskal sebagai salah satu instrumen untuk menekan harga tiket pesawat di Indonesia.

Insentif tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain subsidi atau keringanan terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat, serta biaya layanan kebandarudaraan seperti PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara), ground handling, dan throughput fee. Selain itu, ia juga mengusulkan adanya pengurangan beban pajak pada komponen biaya operasional penerbangan, termasuk pajak bahan bakar dan pajak suku cadang untuk perawatan besar (overhaul).

Diskon tiket pesawat saat musim libur sekolah

Calon penumpang melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (9/6/2026). Pemerintah akan memberikan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 30 persen yang berlaku selama periode libur sekolah pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026 sebagai bagian dari paket insentif sektor transportasi pada semester II 2026. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hma

Ia juga mendorong penghapusan pajak tiket pesawat agar tercipta kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lain yang telah memperoleh kebijakan serupa, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

Selain itu, ia menyoroti perlunya peninjauan ulang formula harga avtur, termasuk kemungkinan menghilangkan komponen konstanta dalam perhitungan harga dasar. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum (avtur) yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

“Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur,” jelasnya, dikutip dari situs resmi universitas.

Langkah Pemerintah Redam Harga Tiket Pesawat

Di sisi lain, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga mengklaim telah melakukan langkah untuk menekan biaya tiket dari sisi bahan bakar. Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Patra Niaga menurunkan harga avtur domestik rata-rata sekitar 10 persen di sejumlah bandara di Indonesia.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menyatakan bahwa penyesuaian harga tersebut mengikuti formula yang telah ditetapkan pemerintah serta perkembangan harga energi global.

"Ketika harga energi global bergerak turun, maka penyesuaian tersebut akan terefleksikan pada harga avtur sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi.

Sebagai contoh, harga avtur di Depot Pengisian Pesawat Udara (AFT) Soekarno-Hatta turun dari Rp24.580 menjadi Rp22.190 per liter. Di Bandara Ngurah Rai Bali, harga turun dari Rp26.190 menjadi Rp23.480 per liter, sementara di Bandara Kualanamu Medan turun dari Rp25.720 menjadi Rp23.090 per liter.

Pertamina berharap penurunan tersebut dapat mendorong peningkatan aktivitas penerbangan domestik, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendukung sektor pariwisata nasional.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema baru tarif batas atas (TBA) yang akan mengintegrasikan komponen fuel surcharge ke dalam struktur tarif utama. Dengan demikian, biaya bahan bakar tidak lagi muncul sebagai komponen terpisah dalam harga tiket.

"Kalau nanti diberlakukan TBA, maka fuel surcharge itu ditiadakan," kata Dudy, Minggu (28/6/2026), dilansir dari Antara.

Dudy Purwagandhi

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi memberikan keterangan pers kepada para wartawan di Stasiun JIS, Jakarta Utara, Senin (22/6/2026). tirto.id/Naufal Majid

Kebijakan Terbaru: PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah

Terbaru, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku pada hingga 5 Juli 2026 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026. Fasilitas bebas PPN tersebut mencakup komponen tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Pengamat menilai kebijakan ini dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat. Dengan adanya insentif tersebut, harga tiket diharapkan menjadi lebih terjangkau, konektivitas antardaerah semakin kuat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas masyarakat.

Pengamat aviasi Alvin Lie menyebut, penghapusan beban PPN dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi udara. Menurutnya, peningkatan jumlah penumpang tidak hanya berdampak pada industri penerbangan, tetapi juga sektor turunan seperti pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik, hingga UMKM.

Ia juga menilai bahwa selama ini penerapan PPN pada tiket pesawat domestik perlu dievaluasi, terutama karena adanya perbedaan perlakuan dibandingkan penerbangan internasional.

"Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN, kenapa di dalam negeri dipungut PPN?" ujar Alvin Lie dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).

Alvin Lie

Alvin Lie. ANTARA/Ismar Patrizki

Ia menambahkan, moda transportasi publik lain seperti kereta api dan bus juga tidak dikenakan PPN, termasuk pada layanan kelas premium sekalipun.

"Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah, bus yang paling mewah pun yang harga tiketnya mendekati harga tiket pesawat kelas ekonomi LCC itu juga tidak dipungut PPN. Jadi kenapa tiket pesawat dipungut PPN?" katanya.

Menurut Alvin, peninjauan kembali kebijakan perpajakan di sektor penerbangan menjadi penting untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih kompetitif dan setara dengan moda transportasi lain.

Dari sisi industri, ia menilai harga tiket yang lebih terjangkau berpotensi meningkatkan jumlah penumpang dan tingkat keterisian penerbangan. Kondisi ini dapat memperkuat keberlanjutan bisnis maskapai, membuka peluang pembukaan rute baru, serta meningkatkan konektivitas ke berbagai wilayah yang selama ini bergantung pada transportasi udara.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan konektivitas akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah, mulai dari perdagangan, investasi, pariwisata, hingga mobilitas tenaga kerja yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

"Yang dibutuhkan di sini adalah niat politik dari pemerintah, apakah mau mendorong agar industri transportasi Indonesia ini jadi lebih efisien, lebih terjangkau dan tentunya nanti lebih berkembang," tutur Alvin.

Dengan berbagai potensi tersebut, kebijakan pembebasan PPN tiket pesawat domestik dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat konektivitas nasional, meningkatkan daya saing industri penerbangan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Sebagai negara kepulauan, Indonesia dinilai sangat bergantung pada transportasi udara untuk menghubungkan berbagai wilayah.

"Keterjangkauan harga tiket menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pergerakan masyarakat, distribusi aktivitas ekonomi, hingga pengembangan sektor pariwisata di berbagai wilayah," ujarnya

Baca juga artikel terkait PESAWAT atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Decode
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Alfitra Akbar