tirto.id - Ibu Kota Cina, Beijing, akan menerapkan aturan larangan penjualan dan penerbangan drone yang berlaku mulai Jumat (1/5/2026). Seluruh wilayah udara ibu kota nantinya akan dilarang untuk penerbangan drone. Apa alasannya?
Pejabat Beijing telah mengesahkan aturan larangan penjualan dan penerbangan drone di wilayah udara ibu kota itu. Larangan penjualan ini akan mencakup penjualan unit lengkap drone maupun komponen intinya. Larangan penjualan juga akan diterapkan baik kepada toko offline maupun e-commerce.
Seturut Straits Times, para pejabat menyebut bahwa keamanan publik menjadi alasan utama mengapa aturan ini diterapkan. Para pejabat juga menyebut aturan ini akan berlaku secara ketat dengan denda sebagai sanksi pelanggarannya.
"Seluruh wilayah administratif Beijing adalah wilayah udara terkendali untuk pesawat tanpa awak. Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin," kata Biro Kemanan Publik Beijing.
Toko-toko di Beijing dilaporkan mulai mengemas stok drone milik mereka untuk dikirim ke kota lain. Langkah ini juga dilakukan oleh DJI, produsen drone terbesar di dunia yang mendominasi pasar drone Cina.
Aturan Pelarangan Drone di Beijing dan Sanksi
Berdasarkan aturan terbaru ini, setiap unit drone maupun komponen intinya akan dilarang keluar masuk Beijing. Hal ini berarti seluruh akses penjualan drone akan dilarang di kota berpenduduk 22 juta jiwa ini.
Dengan begitu, penjualan produk online dengan muatan drone maupun komponen intinya tidak akan bisa diselesaikan oleh platform e-commerce jika tujuan pengiriman barang menggunakan alamat Beijing.
Penerbangan drone juga terdampak. Aturan ini mewajibkan setiap drone yang hendak diterbangkan di Beijing harus terlebih dahulu didaftarkan ke kantor polisi setempat.
Aturan juga mengatur bahwa hanya perangkat drone yang telah terdaftar yang boleh keluar masuk Beijing. Sementara itu, penerbangan perangkat terdaftar harus dilakukan dengan izin resmi dari pihak berwenang.
Para pemilik drone di Beijing kini memiliki waktu tiga bulan untuk mendaftarkan perangkat mereka ke kantor polisi. Setelahnya, drone tak terdaftar yang diterbangkan akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan untuk penerbangan drone tak terdaftar ditetapkan berupa denda sebesar 10.000 yuan atau sekitar Rp25 juta. Selain itu, drone ilegal yang terjaring pihak berwenang juga kemungkinan akan disita.
Menurut Biro Keamanan Publik Beijing, wilayah udara rendah di kota tersebut memerkukan "penjagaan bersama dari setiap warga dan wisatawan".
"Kami harap para penggemar pesawat tanpa awak dapat mematuhi peraturan baru dengan ketat, bepergian dengan bijak, terbang secara legal, sambil menikmati keindahan liburan, secara sadar menjaga keamanan publik," ungkap biro tersebut dikutip Antara.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































