Menuju konten utama

Komisi VIII Usul Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Cukup 30 Hari

Pemangkasan masa tinggal jemaah akan berpengaruh pada anggaran haji untuk musim mendatang.

Komisi VIII Usul Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Cukup 30 Hari
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kedua kanan), Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2025 Abdul Wachid (kanan), Wakil Ketua Komisi VIII Anshori Siregar (kiri) dan Abidin Fikri (kedua kiri) tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Kedatangan Panja Haji DPR dan Komisi VIII DPR tersebut untuk melaporkan hasil penetapan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 sebesar Rp55,4 juta kepada Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan agar masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dicukupkan hanya 30 hari. Selama ini, rata-rata masa tinggal jemaah haji adalah 40 hari.

Menurut Marwan, meskipun hal ini sudah ditetapkan Arab Saudi, hal itu masih bisa dilobi dengan penggunaan bandara alternatif seperti Taif.

“Kami mengusulkan juga haji ini tidak 40 hari, cukup 30 hari, dikurangi 10 hari. Nah, Saudi sudah menetapkan jamaah di atas 100 ribu itu 40 hari karena terkait dengan kesediaan slot untuk terbang dari Jeddah. Nah, kami mengusulkan dipakai saja bandara yang ada di Taif,” ujar Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Marwan menilai bahwa pemangkasan masa tinggal jemaah akan berpengaruh pada anggaran haji untuk musim mendatang. Terlebih, langkah ini tak mengurangi kerja sama antara Arab Saudi dan Indonesia.

Selain itu, Marwan juga menyambut positif wacana Kampung Haji yang digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai kepemilikan properti oleh Indonesia di Tanah Suci akan menjadi langkah strategis untuk mengendalikan biaya haji dalam jangka panjang.

“Banyak usulan sebetulnya yang boleh didesakkan oleh pemerintah atau mengambil kesepahaman ya dengan pihak Saudi. Satu mengenai Kampung Haji. Kalau kita punya hotel, maka akan bisa dihindari MoU atau harga-harga yang naik setiap tahun,” kata Marwan.

Jika Indonesia memiliki hotel, pemerintah tak perlu menambah anggaran untuk akomodasi karena hanya tinggal melakukan penyesuaian harga. Sehingga, kata dia, hal tersebut dapat mengontrol naiknya biaya-biaya akomodasi haji di masa depan.

“Kalau kita punya [hotel], kan, enggak perlu lagi nambah anggaran untuk akomodasi. Karena kita punya, tinggal mengikuti harga yang sudah berlaku. Kalau tiap tahun seperti ini, kita lakukan kesepahaman penyewaan, itu enggak bisa dihindari naiknya harga-harga,” ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Komisi VIII berharap pemerintah serius mempertimbangkan usulan ini sebagai bagian dari perkembangan penyelenggaraan haji. Hal ini mengingat jemaah haji tak dapat terprediksi setiap tahunnya.

“Usulan-usulan ini tentu kami dengan senang hati, kalau Bapak Presiden, bila ada waktu bertemu dengan pihak Saudi, coba diyakinkan bahwa langkah ini, langkah baik, langkah yang tidak mengurangi kerjasama, baik secara ekonomi maupun jamaah, kalau itu bisa,” terang Marwan.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi