tirto.id - Seorang warga Pondok Pinang berinisial LK melaporkan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan ini merupakan buntut dari perselisihan antara penyelenggara kegiatan keagamaan dan masyarakat terkait penggunaan kembang api di Jalan Kramat II, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026) malam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengatakan, LK resmi membuat laporan polisi pada 5 Oktober 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4008/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Jadi kemarin tanggal 5 Oktober, datang seorang perempuan inisial LK melaporkan perbuatan yang dialaminya dan perkara itu yang dialaminya berupa pengeroyokan dan/atau penganiayaan," kata Joko kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Joko mengatakan, LK mengaku mengalami tindakan berupa didorong, dijambak, dan dipukul. Polisi juga telah melakukan visum terhadap LK untuk mendukung proses penyelidikan.
“Terkait itu pun kami sudah melakukan visum terhadap korban, dan tentunya hasilnya nanti dari hasil visumnya," kata Joko.
Joko menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut berkaitan dengan perselisihan yang muncul setelah kegiatan kembang api. Ia menyebut terdapat rekaman yang memperlihatkan adanya aksi saling dorong dalam kejadian tersebut.
"Artinya dari dampak kegiatan kembang api itu, kan ada nampak di video ada dorong-dorongan kegiatan itu. Kemungkinan itu yang dipermasalahkan. Untuk kegiatan keagamaan, ibu ini tidak mempermasalahkannya," ujar Joko.
Saat membuat laporan, LK turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman kejadian dan surat pengantar visum.
"Ada rekaman-rekaman kejadian yang dialami, kemudian tentunya lembar surat pengantar visum. Itu aja," kata Joko.
Sebelumnya, polisi telah melakukan mediasi antara penyelenggara kegiatan keagamaan dan masyarakat sebanyak dua kali. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan titik temu.
"Mediasi sudah dilakukan dua kali, namun dari mediasi itu belum ada titik temu, yang kemudian salah satu warga ini memutuskan untuk melaporkan apa yang dialami ke Polres Jakarta Selatan," kata Joko.
Joko mengatakan polisi belum menetapkan pihak yang diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap LK. Identitas dan peran pihak yang terlibat masih akan ditelusuri dalam proses penyelidikan.
"Nanti berjalan di situasi kejadian itu siapa dan berbuat apa, tentunya dari penyelidikan akan kita telusuri," ujar Joko.
Joko menegaskan status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor karena laporan tersebut baru dibuat dua hari sebelum keterangan diberikan.
"Tentunya ini laporan baru tanggal 5, sekarang tanggal 7. Tentunya akan kita lengkapi dulu administrasi penyelidikan. Tahapannya tentunya normatif dan kami akan melaksanakan penyelidikan-penyelidikan secara profesional," ujarnya.
Hingga Rabu (7/10/2026), polisi baru menerima satu laporan dari korban terkait dugaan pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































