tirto.id - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) kembali meminta penundaan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan BKS untuk menyesuaikan waktu pemeriksaan.
"Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya. Mengingat, sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
BKS sedianya menjalani pemeriksaan pada hari ini. Penjadwalan ini menyusul ketidakhadiran BKS pada pemanggilan Rabu (18/2/2026). Saat itu, BKS terkonfirmasi tidak hadir lantaran telah memiliki agenda terjadwal.
"Kami masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara," ujar Budi.
Budi menyebut BKS akan didalami dalam kapasitasnya sebagai Menhub saat dugaan korupsi ini terjadi. Kata Budi, keterangan yang disampaikan BKS dapat membuat perkara ini makin terang.
"Dalam perkara suap proyek di DJKA, Penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA," tutur Budi.
Diketahui, BKS akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi yang merupakan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Harno; Bupati Pati nonaktif, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Magribi.
KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.
Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































