tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, membuka opsi Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melayani penerbangan haji dan umroh. Kemungkinan tersebut bisa saja terealisasi karena Bandara IKN memiliki ukuran landasan pacu (runway) panjang dan luas, yakni 3000 x 45 meter.
"Sebelumnya diketahui bahwa Bandara ini panjangnya runway-nya 3.000 meter. Artinya, pesawat yang terbesar (Boeing Triple Seven) 777 bisa mendarat di situ. Jadi bisa saja nanti umrah dan haji di sana," kata Budi, saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).
Dengan dibukanya Bandara IKN untuk penerbangan internasional diharapkan dapat memberikan fasilitas yang baik kepada masyarakat Balikpapan serta Kalimantan Timur dan sekitarnya. Dengan begitu pula akan tercipta daya dukung yang baik pula bagi IKN.
Namun, sebelum menjajaki opsi penggunaan Bandara IKN untuk melayani pemerbangan umum, Budi mengaku bandara yang sebelumnya akan difokuskan untuk VVIP itu baru bisa digunakan untuk kebutuhan IKN saja.
"Sementara ini bandara ini memang dikhususkan untuk kepentingan IKN, tapi dalam konsep yang telah kami konsultasikan dengan Bapak Presiden (Joko Widodo), mengarahkan bahwa ini akan digunakan sebagai bandara umum," imbuh dia.
Dalam hal dibuka untuk umum, pemerintah bakal mengerjasamakan Bandara IKN dengan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Rencananya, Bandara IKN bakal mengakomodir penerbangan internasional, sedangkan Bandara Sepinggan diperuntukkan bagi penerbangan domestik.
Sementara itu, untuk merealisasikan rencana ini, Budi harus terlebih dulu memambah kapasitas terminal. Menurutnya, saat ini terminal Bandara IKN hanya baru bisa menampung 10-15 penerbangan per hari.
"Kalau lebih dari itu kita harus membangun, dan membangun itu ada konsep yang sedang kita jalankan,di mana Angkasa Pura Indonesia akan berpartner dengan satu investor dari luar," kata dia.
Di sisi lain, penggunaan Bandara IKN untuk umum juga membutuhkan peraturan presiden (Perpres) sebagai dasar hukum kebijakan itu.
"Begitu Perpres jalan, itu bisa langsung (dibuka) untuk umum. Tapi apakah terminalnya mencukupi? Saat ini baru terminal khusus, kalau lebih dari 15 pemerbangan sehari, kita harus membangun," imbuh Budi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher