tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, terkonfirmasi akan menghadiri panggilan sebagai saksi pekan depan.
Budi Karya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.
"Untuk sementara terkonfirmasi pemeriksaan rencana akan dilakukan di pekan depan, jadi kami masih tunggu untuk pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2026).
Meski begitu, Budi belum menginformasikan waktu pasti pemeriksaan Budi Karya pada pekan depan.
Budi Karya sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (18/2/2026). Namun, Budi Karya terkonfirmasi tidak hadir lantaran telah memiliki agenda terjadwal.
Budi mengimbau agar Budi Karya kooperatif untuk memberikan keterangan agar membuat perkara ini semakin terang.
"Dan tentu KPK mengimbau agar setiap saksi yang diperiksa dalam penyidikan suatu perkara agar kooperatif dan datang, serta memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik sehingga secara efektif kemudian bisa mengungkap suatu perkara menjadi terang benderang," ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Harno; Bupati Pati nonaktif, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Magribi.
KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.
Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































