tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Kedua terdakwa berasal dari pihak swasta atau kontraktor.
Mereka adalah Mendra SB yang dituntut 2 tahun penjara dan Ahmad Thoha alias Anang yang dituntut lebih tinggi, yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara. JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Thoha membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Menuntut pidana penjara terhadap Mendra SB selama 2 tahun dan Ahmad Thoha alias Anang selama 2 tahun 6 bulan," ungkap JPU dari KPK Rakhmad Irwan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (2/3/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama.
JPU menyebut tuntutan uang pengganti terhadap terdakwa Ahmad Thoha lebih besar karena sempat menikmati aliran dana dari pencairan uang muka proyek yang dilakukan Fauzi alias Pablo dengan nilai lebih dari Rp5 miliar. Terdakwa menyatakan akan mengembalikan tetapi baru Rp100 juta.
Perkara ini bermula dari OTT KPK di OKU pada 15 Maret 2025 terkait dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024–2025 untuk ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.
KPK menangkap delapan orang dan enam di antaranya ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, tiga mantan anggota DPRD, yaitu Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III M Fahrudin, dan Ketua Komisi II Umi Hartati.
Pejabat tersebut berperan sebagai penerima suap. Adapun dua orang lain berasal dari pihak swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), berperan sebagai pemberi suap.
Dari pengembangan, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan pihak swasta Mendra SB.
Jatah pokir disepakati sebesar Rp45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar. Namun karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp35 miliar.
Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total fee adalah Rp7 miliar dari total anggaran.
Dalam perkara ini, terdakwa Ahmad Toha memberikan uang fee proyek sebesar Rp3,7 miliar. Uang itu diberikan bersama terpidana M Fauzi alias Pablo (terdakwa Jilid I yang telah divonis 2 tahun penjara) menyerahkan uang Rp2,2 miliar.
Sedangkan terdakwa Mendra SB bersama terpidana Ahmad Sugeng Santoso (terdakwa Jilid I yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara) menyerahkan fee Rp1,5 miliar.
Uang tersebut terkait proyek pokir DPRD OKU dan diserahkan melalui terpidana Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR OKU (terdakwa Jilid II) yang telah divonis 5 tahun penjara.
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































