tirto.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono mengakui dirinya memang tidak melaporkan adanya tawaran suap yang disampaikan orang bernama Agusrin Maryono. Agusrin, disebut Rudi menawarkan uang sebesar USD 1 juta untuk membantu perkara minyak goreng.
Rudi beralasan tak dilaporkannya hal tersebut sebab dirinya tak tahu secara persis perkara dan ingin mengetahui lebih lanjut kejelasannya. Rudi menyebut sempat menanyakan soal Agusrin kepada Arif, namun ia mengaku hanya mendapat jawaban singkat.
“Sejatinya, kan, saya dari awal sudah ngomong enggak tahu persis itu perkara, makanya saya harus tahu kejelasan itu perkara apa. Saya bertemu dengan Pak Arif waktu itu saya ke ruangan beliau, kalau ga salah,” kata Rudi.
Menurutnya, pernyataan itu ia tafsirkan sebagai penyerahan keputusan sepenuhnya kepadanya. Rudi menyebut tidak menyampaikan ke Arif terkait nominal tawaran dan hanya mengatakan hanya menyampaikan ke Arif bila Agusrin datang meminta agar perkara minyak goreng 'dibantu'.
“Maksud saya, saya sampaikan ke beliau, mungkin beliau tahu soal Agusrin, karena saya enggak kenali beliau kan kenalnya baru aja. Saya tanya, beliau jawabannya sederhana saja, monggo pak ketua, terserah bapak,” ucap Rudi.
Akan tetapi, jaksa merasa jawaban yang diberikan Rudi berbeda dengan pengakuannya yang menyebut bahwa dirinya tak menyampaikan upaya suap. Rudi menjawab bahwa pada intinya dia tak diarahkan untuk memilih hal mana pun.
“Maka kemudian saya sikapi itu dengan pilihan saya, untuk tidak menindaklanjuti,” tambah Rudi.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Rudi tidak menolak tegas maupun melaporkan dugaan penyuapan tersebut. Rudi mengakui langkahnya memang tidak sesuai dengan aturan.
“Saya akui saat itu memang saya ingin kejelasan lalu bertanya, tidak lebih dari itu, hanya untuk bertanya dulu posisinya seperti apa. Itu memang secara jabatan tidak dibenarkan, paham,” kata Rudi
“Saudara tidak mencoba membuat laporan misalkan upaya penyuapan seperti itu?,” kata jaksa
“Saya keep untuk saya saja,” jawab Rudi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























