tirto.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rudi Suparmono, mengaku pernah ditawari uang sebesar US$1 juta oleh seseorang bernama Agusrin Maryono. Hal itu diungkapnya saat dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis lepas minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Mulanya, Rudi menjelaskan bahwa tawaran itu terjadi sekitar April 2024, tak lama setelah dirinya dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Kala itu, Agusrin datang ke ruangannya untuk bersilaturahmi dan memberi ucapan selamat.
“Beliau sejatinya saya kenali baru saja ketika saat itu ada lebaran di rumah pimpinan dan kita kenalan. Nah kemudian ketika saya jabat itu awal, beliau mengenalkan diri, datang ke ruangan,” ujar Rudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Setelah beberapa pertemuan, Agusrin mulai menyinggung perkara CPO dan meminta ‘bantuan’ kepada Rudi. Namun, dia tak bisa mengingat persis kapan peristiwa itu terjadi.
“Nah setelah itu beberapa kesempatan kemudian masih kesempatan kedua atau ketiga beliau datang. Beliau menyampaikan soal adanya perkara yang sedang ditangani CPO,” katanya.
Menurut Rudi, pertemuan-pertemuan awal itu tidak terlalu ia tanggapi serius. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, Agusrin kembali mendatanginya dan secara spesifik menawarkan sejumlah uang dalam jumlah fantastis.
“Dia menawarkan sesuatu pada saya,” kata Rudi.
“Menawarkan sesuatu, bisa dijelaskan lebih?” tanya jaksa.
“Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar,” jawab Rudi.
“1 juta USD. Apa permintaannya?,” tanya jaksa.
“Bantuan tadi,” tutur Rudi
Saat ditanya jaksa mengenai maksud dari bantuan yang diminta sehingga terjadi penawaran uang dalam jumlah besar, Rudi menegaskan bahwa tidak ada penjelasan detail apakah permintaan itu terkait putusan bebas atau intervensi lain terhadap perkara migor tersebut.
“Jadi kalau dibantu itu, 1 juta USD pemahaman saudara masa tidak bertanya Pak?,” tanya jaksa.
“Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya. Saya mendengar saja yang disampaikan,” jawabnya.
“1 juta USD kan besar pak?,” tanya lagi
“Cukup besar dan saat itu saya tidak komentar apapun,” Rudi menjawab.
Dalam perkara ini, terdakwa adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Semuanya didakwa menerima suap atas penjatuhan vonis lepas perkara minyak girenh dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Total suap Rp 40 miliar dengan pembagian bervariasi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































