tirto.id - Tiga hakim nonaktif, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, sempat menunda keinginan untuk mengambil uang korupsi vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) yang disiapkan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Andi Ahmad Nur Darwin, dan Brian Manuel. Ariyanto dkk merupakan kuasa hukum dari korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, mengungkap ketiga terdakwa yang juga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu diberikan uang oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, selaku perantara.
"Saat itu Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan sudah ada uang terkait pengurusan perkara minyak goreng dengan mengatakan “sudah saya bawa dan sudah saya pegang” namun saat itu Djuyamto dan Agam Syarief Baharuddin mengatakan nanti dulu karena masih ada saksi-saksi yang masih diperiksa," kata JPU, Syamsul Bahri dalam agenda sidang pembacaan dakwaan kasus vonis lepas fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Sebagai catatan, uang suap diberikan Ariyanto dkk kepada Muhammad Arif Nuryanta serta majelis hakim Djuyamto dan dua hakim lain untuk memutus lepas atau ontslag van alle recht vervolging terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai dengan April 2022 atas nama terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa merinci penerimaan pertama berbentuk uang tunai pecahan US$100 sejumlah US$500.000 atau setara Rp8.000.000.000. Arif didakwa menerima dalam pecahan US$ setara Rp3.300.000.000, Wahyu Gunawan juga menerima dalam pecahan US$ senilai Rp800.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.700.000.000, Agam Syarief menerima dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp1.100.000.000.
Sedangkan penerimaan kedua dalam pecahan US$100 sebesar US$2.000.000 atau setara Rp32.000.000.000. Rinciannya, Arif menerima dalam pecahan US$ senilai Rp12.400.000.000, Wahyu Gunawan sebesar US$100.000 atau senilai Rp1.600.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ senilai Rp7.800.000.000, Agam Syarief dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000.
JPU juga menyebut tempat kejadian perkara dari kasus suap itu ada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah di Cluster Ebony Jalan Ebony VI Blok AE No. 28 Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Apartemen Pakubuwono Jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Restoran Layar Seafood Jalan Sedayu Boulevard Raya No. 1 Kelapa Gading Jakarta Timur, parkiran basement Pacific Place Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Senayan Jakarta Selatan.
Kemudian di Bank BRI di Jalan Veteran Jakarta Pusat, Apartemen Mediterania Kemayoran Jakarta Pusat, Warung Soto Seger Mbok Giyem di Jalan Bangka Raya No. 101 Jakarta Selatan, dan Restoran Daun Muda Jl. Wolter Monginsidi Jakarta Selatan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































