tirto.id - Ahli forensik digital Deni Sulisdiantoro mengungkap adanya enam percakapan dan status WhatsApp yang terhapus dari ponsel Marcella Santoso, terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng. Temuan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan forensik terhadap ponsel milik Marcella.
Deni menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara yang menjerat Marcella Santoso bersama Junaedi Saibih, Ariyanto Bakri, Tian Bahtiar, M Syafei, serta M Adhiya Muzzaki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
Dalam kesaksiannya, Deni menjelaskan bahwa sebagai ahli forensik digital, ia melakukan proses akuisisi dan ekstraksi data terhadap ponsel terdakwa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua status WhatsApp berstatus deleted dari total 2.128 data yang berhasil ditarik dari iPhone 16 Pro milik Marcella Santoso.
“Itu dari WhatsApp itu ada dua yang terhapus, statusnya deleted. Dari 2.128 yang memang sudah dikonfirmasi kepada kami," ujar Deni di hadapan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menanyakan hasil pemeriksaan terhadap ponsel terdakwa lainnya. Deni menyebut, dari ponsel milik Tian Bahtiar, ditemukan empat percakapan WhatsApp yang juga telah dihapus.
"Izin, untuk DE 58 itu adalah barang bukti elektronik berupa iPhone 13 milik Bahtiar, itu ada 4 yang terhapus dari komunikasi Whatsapp. Dari total 66 yang berhasil ditarik oleh tools Cellebrite," jawab Deni.
"Maksudnya dihapus oleh yang bersangkutan sendiri?" tanya JPU.
"Iya," jawab Deni membenarkan pertanyaan JPU.
Ia menambahkan, seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) digital forensik yang ditandatangani olehnya dan diketahui kepala laboratorium, sebelum diserahkan kepada penyidik.
Diketahui, Marcella Santoso bersama suaminya yang juga advokat di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto, didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tepatnya, Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keduanya diduga menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor sebesar Rp40 miliar untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































